Anggap Aneh Putusan Perceraian Baim Wong, Pablo Benua Singgung 'Pesanan'

Senin, 28 April 2025 | 15:39 WIB
Anggap Aneh Putusan Perceraian Baim Wong, Pablo Benua Singgung 'Pesanan'
Pablo Benua - Paula Verhoeven dan Baim Wong (Kolase Instagram)

Suara.com - Pablo Benua ikut angkat bicara atas perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Pablo mencium adanya keanehan dalam perceraian yang masih menjadi drama hingga hari ini.

Melalui akun TikTok miliknya, Pablo Benua tidak berbicara sebagai seorang YouTuber atau pembuat konten.

Pemilik Reyben Entertainment ini berbicara sebagai seseorang yang mengerti dan berkecimprung di dalam dunia hukum.

"Jadi sebenarnya kalau yang gua lihat dari persoalan Baim dan Paula di dalam putusan cerai, yang sempat beredar, yang seakan-akan mengatakan bahwa Paula berselingkuh dan mengakibatkan adanya perceraian," ujar Pablo melalui akun TikTok miliknya, dilansir pada Senin (28/4/2025).

Baim Wong (Instagram)
Baim Wong (Instagram)

"Menurut gue, itu adalah putusan yang memang (aneh). Seumur hidup gue jadi seorang advokat, itu (putusan) yang aneh," tegas Pablo Benua.

Menurut pengalaman dan pengetahuannya, keanehan ditemukan dalam proses pembuktikan bahwa perselingkuhan tersebut memang benar adanya.

"Kenapa aneh? Ketika ada satu putusan, bahwa seseorang bercerai, dari mana Majelis Hakim bisa tahu bahwa terjadi sebuah perselingkuhan? Apalagi dijelaskan secara detail, gitu ya, dijelaskan dalam satu bentuk perselingkuhannya seperti apa," kata Pablo mencoba menjelaskan.

Namun prosedur yang dijelaskan oleh Pablo tersebut diragukan diikuti dan dijalankan oleh pihak yang berwenang dalam kasus perselingkuhan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Pengakuan ART Baim Wong Soal Paula Verhoeven Dicurigai Ada Kejanggalan: Kenapa NS Nggak Dituntut?

Perselingkuhan seharusnya dibuktikan dengan adanya langkah untuk melakukan tes Visum et Repertum (VER).

Visum et Repertum (VER) adalah pemeriksaan oleh tenaga media atas permintaan penyidik yang kemudian hasilnya dibawa ke pengadilan.

"Sementara perselingkuhan itu hanya bisa dibuktikan  bilamana dilakukan Visum et Repertum (VER) atau ditemukan adanya sperma ketika melakukan satu perselingkuhan tersebut. Itu di dalam konteks hukum," jelas Pablo.

Namun Pablo tidak kemudian menyatakan bahwa perselingkuhan tersebut jelas tidak terjadi.

Hanya saja, bila tidak ada bukti berupa VER, putusan perceraian tidak bisa disertai dengan pembuktian atas perselingkuhan meski bukti yang lain mendukung termasuk berupa chat pribadi.

Ada istilah lain yang menurut Pablo Benua bisa digunakan oleh Majelis Hakim.

Alih-alih membawa skandal perselingkuhan dengan pembuktian yang diragukan, pengadilan bisa memilih diksi bahwa rumah tangga tidak bisa dipertahankan karena ketidakcocokan.

"Pengadilan Agama dalam hal ini lalu bisa memutuskan dengan yakin seakan-akan ada perselingkuhan. Harusnya putusannya kalau sebatas chat, sebatas jalan-jalan, ngopi, atau di manapun itu ya, tidak ditemukan adanya sperma atau pembuktian atas hubungan badan, selayaknya hubungan suami istri, maka seharusnya putusannya adalah bercerai akibat dar kedua belah pihak tidak mampu mempertahankan rumah tangga karena terjadi keretakan, ketidakcocokan, terjadinya pertengkaran secara terus menerus," ujar Pablo.

"Itu adalah hal yang lumrah yang selama ini terjadi," sambung Pablo Benua.

Pablo pun semakin curiga atas putusan pengadilan mengenai perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoven ini. 

Pablo menyarankan pihak Paula untuk bertindak dan memohon atas pengecekan atau pengujain kembali putusan perceraian tersebut.

"Dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak kita inginkan di luar jangkauan kita," ujar Pablo.

Bahkan suami Rey Utami ini membuka adanya dugaan terkait 'pesanan' di balik putusan pengadilan yang kontroversial tersebut.

"Bisa jadi, kita menduga bahwa ada pesanan, atau ada hal-hal yang memang mengarahkan agar putusannya seperti itu," kata Pablo Benua melanjutkan.

Baim Wong sendiri menjadi pihak yang menggugat cerai Paula Verhoeven per 7 Oktober 2024 lalu.

Dibahas cukup lama, keduanya resmi bercerai per 16 April 2025 berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI