Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak
Menindaklanjuti pengakuan dalam rekaman tersebut, keluarga Kim Sae Ron melalui firma hukum BUYOU melayangkan gugatan pidana terhadap Kim Soo Hyun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak.
Pasal 17 Ayat 2 undang-undang tersebut mengatur hukuman bagi siapa pun yang memaksa anak untuk melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual.
"Keluarga telah memastikan bahwa Kim Soo Hyun memaksa mendiang Kim Sae Ron, saat masih kelas dua SMP, untuk terlibat dalam tindakan cabul dan pelecehan seksual. Karena itu, kami telah mengajukan tuntutan pidana," ujar kuasa hukum Bu Ji Seok.
Selain itu, Kim Soo Hyun juga dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan laporan palsu, karena sebelumnya melaporkan pihak keluarga dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong.
Whistleblower Diserang, Tuduhan Pembungkaman
Kasus ini menjadi semakin kompleks setelah whistleblower yang membantu keluarga Kim Sae Ron diserang secara brutal di New Jersey pada 30 April 2025.
Dia ditusuk sembilan kali oleh dua orang tak dikenal, salah satunya disebut sebagai warga Korea-Tiongkok (Joseonjok).
Baca Juga: Pengacara Siap Beber Bukti Kim Soo-hyun Pernah Pacaran dengan Kim Sae-ron
Keluarga menduga serangan ini berkaitan dengan upaya membungkam pihak yang memiliki bukti penting. Polisi dan FBI pun kini tengah menyelidiki insiden ini.