"Tentu tidak karena Islam itu agama fitrah alias agama yang manusiawi sehingga menurut Imam Nawawi, tidak masalah ada jeda dalam akad nikah," jelasnya kemudian.
Hanya saja, ada dua syarat yang dikenakan di balik dibolehkannya jeda dalam pembacaan ijab kabul.
Syarat pertama berkaitan erat dengan tidak adanya ucapan lain selain ijab kabul dalam jeda tersebut.
Sementara yang kedua, jeda yang dimaksudkan dalam pembacaan ijab kabul tidak terlampau lama.
"(Dipebolehkan) selama tidak diisi dengan sesuatu lain di luar akad nikah itu dan tidak terlampau lama," kata Habib Jafar.
"Sebab kembali ke makna dari akad nikah itu adalah simbol dari satu napasnya kedua mempelai untuk saling mengisi sebagai pasangan," tegasnya kemudian.
Lantas, mengapa jeda panjang tidak diperbolehkan dalam pembacaan ijab kabul?
Jeda yang panjang dilarang dalam berjalannnya akad nikah alias ijab kabul bukan tanpa alasan.
Menurut Habib Jafar, larangan tersebut berkaitan dengan makna dari ijab kabul itu sendiri.
Baca Juga: Kenang Ibu, Elodie Adik Maxime Bouttier Ungkap Kisah Haru Siti Purwanti
Ketika pertanyaan yang disampaikan oleh wali dari pengantin perempuan dilontarkan, jawaban dari mempelai pengantin pria harus disegerakan.
"Mengapa tidak boleh ada jeda panjang? Menurut Syekh Wahbah Suhaili, hikmahnya adalah karena akad nikah itu isinya ijab, yang artinya adalah pertanyaan berisi pernyataan dan kabul yang maknanya adalah jawaban dari mempelai pria atas wali yang menikahkan mempelai perempuan karena itu jawaban harus disegerakan ketika pertanyaan sudah dilontarkan," kata Habib Jafar.
Selain itu, pengucapan ijab kabul yang tidak berjeda lama berkaitan dengan simbol bahwa pengantin pria memang yakin untuk menikahi pengantin perempuan.
"Sekaligus sebagai simbol bahwa pengantin laki-laki tidak ada keraguan atau yakin atas pernikahan yang sedang dia jalani," sambungnya.