4. Laporan Polisi dan Ancaman Pasal Berlapis UU ITE
Sebelum tes DNA dilakukan, Ridwan Kamil telah lebih dulu menempuh jalur hukum. Pada 11 April 2025, ia secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ancaman hukuman bagi Lisa tidak main-main, ia dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU ITE, termasuk:
- Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A)
- Manipulasi Informasi Elektronik (Pasal 35)
- Mengubah atau Merusak Informasi Elektronik (Pasal 32)
5. Babak Baru: Status Lisa Mariana di Ujung Tanduk
Dengan keluarnya hasil DNA yang membuktikan klaimnya tidak benar, posisi Lisa Mariana kini sangat lemah di mata hukum. Hasil tes ini menjadi alat bukti (novum) yang sangat kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum atas laporan Ridwan Kamil.
Publik kini menanti, apakah status Lisa Mariana akan segera naik menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini? Drama personal mungkin telah berakhir, tetapi drama di ruang pengadilan baru saja akan dimulai.