Seperti yang diketahui, perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha telah diputuskan secara verstek oleh majelis hakim pada sidang kedua tanpa kehadiran kedua belah pihak.
Namun, ketok palu verstek dari majelis hakim ini belum akhir karena Pratama Arhan harus mengucapkan ikrar talak lebih dulu, supaya dinyatakan resmi bercerai.
Sebab, Pratama Arhan yang mengajukan gugatan cerai talak kepada Azizah Salsha.
Karena itu, Arhan harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim bila Azizah Salsha tak mengajukan banding dalam waktu 14 hari kedepan setelah putusan verstek.