Bos Mecimapro Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE

Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:08 WIB
Bos Mecimapro Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
Mecimapro [https://mecimapro.com/]
Baca 10 detik
  • Fransiska Dwi Melani, bos Mecimapro, ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan penggelapan dana konser TWICE senilai puluhan miliar rupiah.

  • Kasus bermula dari kerja sama pembiayaan konser, namun upaya musyawarah tidak membuahkan hasil sehingga PT MIB menempuh jalur hukum.

  • Fransiska dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP, dan proses hukum diharapkan berjalan profesional serta transparan.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kini telah ditahan.

Sang bos promotor yang kerap mendatangkan artis K-Pop papan atas tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana puluhan miliar rupiah milik investor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), terkait penyelenggaraan konser girl group TWICE pada 23 Desember 2023 lalu di Jakarta.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama pembiayaan konser tersebut. 

Namun dalam perjalanannya, pihak terlapor diduga melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang telah digelontorkan oleh kliennya.

"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif," ujar Aldi dalam keterangan pers yang diterima awak media pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Konser TWICE yang bertajuk TWICE 5TH WORLD TOUR 'READY TO BE' IN JAKARTA sukses digelar di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta pada Sabtu (23/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Konser TWICE yang bertajuk TWICE 5TH WORLD TOUR 'READY TO BE' IN JAKARTA sukses digelar di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta pada Sabtu (23/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Lantaran tak ada itikad baik meski surat somasi telah dilayangkan, PT MIB akhirnya mengambil langkah hukum. 

Fransiska Dwi Melani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dia dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Fransiska sebagai tersangka pada September 2025 dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga: Serba-serbi Solo Stage Member TWICE di Konser Jakarta, dari Pole Dance Seksi Hingga Minta Maaf Salah Lirik

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi.

Pihak kuasa hukum berharap proses ini dapat terus berjalan secara profesional dan transparan untuk memberikan kepastian hukum. 

Mereka juga mengimbau agar publik menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak menyebarkan opini menyesatkan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI