Nasib DJ Panda Menggantung, Erika Carlina Belum Berpikir Cabut Laporan Meksi Buka Peluang Damai

Jum'at, 14 November 2025 | 17:11 WIB
Nasib DJ Panda Menggantung, Erika Carlina Belum Berpikir Cabut Laporan Meksi Buka Peluang Damai
Erika Carlina mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani restorative justice alias upaya perdamaian dengan mantan kekasihnya, DJ Panda, Jumat (31/10/2025). [Rena Pangesti/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Erika Carlina buka peluang damai dengan DJ Panda
  • Erika belum pastikan cabut laporan
  • Erika hormati iktikad baik DJ Panda sodorkan proposal perdamaian

Suara.com - Masa depan kasus hukum yang melibatkan DJ Panda atas laporan Erika Carlina masih menggantung.

Meskipun proses mediasi menunjukkan itikad baik, belum ada kepastian bahwa laporan polisi akan dicabut.

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menyatakan bahwa kemungkinan damai memang ada. Tetapi keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kliennya.

"Kalau potensi kemungkinan damai, insyaAllah ya, tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak," ujar Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

Faisal melihat sudah ada sinyal positif dari pertemuan restorative justice (RJ) kedua yang baru saja digelar.

"Tapi hasil dari mediasi tadi kita melihatnya sudah ada iktikad baik, sudah ada bentuk penyelesaian yang cukup ideal, tinggal penyelarasan persepsi saja," lanjutnya.

Kendati demikian, saat disinggung apakah perdamaian ini akan berujung pada pencabutan laporan, Faisal mengaku belum bisa memastikannya.

"Kurang tahu, belum mengarah ke sana," jawabnya singkat.

Ia menjelaskan, inti dari restorative justice adalah pemulihan hak-hak korban, yang sifatnya sangat subjektif dan bergantung pada keputusan korban itu sendiri.

Baca Juga: Sempat Buntu, DJ Panda Akhirnya Sodorkan Proposal Damai untuk Erika Carlina

"Bisa jadi hal tersebut dapat tidaknya diindahkan tergantung dari bagaimana sikap dari korban itu sendiri," jelas Faisal.

Faisal juga menegaskan proses hukum di kepolisian akan terus berjalan beriringan dengan upaya mediasi, kecuali ada permintaan khusus untuk menundanya.

"Kalau proses berperkara tetap dilanjutkan, kecuali kami mengajukan untuk menahan perkaranya. Artinya, sepanjang hal ini belum terjadi titik perdamaian, hal tersebut masih dapat dianggap proses hukum masih tetap berjalan," tegasnya.

Untuk itu, publik diminta menunggu kabar resmi mengenai kelanjutan kasus ini.

"Sebenarnya terkait dengan final itu, kita tunggu saja update yang resmi dari pihak lawyer maupun dari pihak kepolisian, apakah terjadi RJ, apakah terjadi perdamaian, apakah terjadi pencabutan laporan, dan seterusnya," tutupnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI