- Kuasa hukum Inara Rusli mengingatkan Wardatina Mawa untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum perzinahan.
- Pihak Inara mengklaim Mawa telah mengetahui niat poligami Insanul Fahmi sejak tahun 2023 lalu.
- Kuasa hukum optimis laporan perzinahan gugur karena Inara dan Insanul terikat pernikahan siri sah agama.
Suara.com - Pihak Inara Rusli memberikan peringatan keras kepada Wardatina Mawa di tengah bergulirnya proses hukum kasus dugaan perzinahan.
Kuasa hukum Inara, Deddy DJ, menyayangkan sikap istri sah Insanul Fahmi yang dinilai terlalu agresif menggiring opini publik melalui berbagai tayangan podcast, seolah-olah Inara sudah terbukti bersalah.
Ditemui di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 31 Desember 2025, Deddy mengingatkan Mawa untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menahan diri hingga ada putusan hukum yang tetap.
"Kita jangan pernah mengatakan dia (Inara) bersalah. Jadi tidak boleh sampai ibaratnya podcast di mana-mana, dia mengklaim ini salah, sudah berzina, kan belum terbukti," sentil Deddy DJ.
Menurut Deddy, narasi "korban yang terzalimi" yang dibangun Mawa di media sosial perlu diluruskan.

Pasalnya, fakta bahwa Insanul Fahmi ingin berpoligami bukanlah hal baru yang tiba-tiba muncul. Deddy menegaskan kembali bahwa Mawa sejatinya sudah mengetahui niat suaminya itu sejak dua tahun lalu.
"Insanul ini sudah menyampaikan kepada Mawa dia untuk berpoligami kalau enggak salah di tahun 2023," ujar Deddy.
Bahkan, berdasarkan klaim Insanul, respons Mawa saat itu tidak menunjukkan penolakan keras.
"Menurut keterangan Insanul, Mbak Mawa seperti fine-fine aja, tidak ada penolakan," tambahnya.
Baca Juga: Ogah Berbagi Cinta dengan Inara Rusli, Mawa Pilih Akhiri Pernikahan: Keputusan Sudah Bulat!
Dengan latar belakang Mawa yang sudah mengetahui niat tersebut sejak lama, pihak Inara menilai tuduhan perzinahan yang digembar-gemborkan saat ini menjadi kurang tepat secara konteks moral, meskipun secara hukum positif masih diperdebatkan.

Nasib Laporan Polisi: Bakal Gugur?
Deddy DJ pun menyoroti nasib laporan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang kini sedang dalam tahap gelar perkara di Polda Metro Jaya. Dia optimis kasus ini tidak akan berlanjut ke meja hijau.
Alasannya, Inara dan Insanul telah terikat pernikahan siri yang sah secara agama. Deddy berargumen bahwa status "halal" secara agama ini bisa menjadi pertimbangan penyidik bahwa unsur pidana perzinahan tidak terpenuhi secara mutlak.
"Kalau dilanjutkan ke penyidikan berarti unsur pidananya terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi berarti dibatalkan, enggak jadi naik penyidikan," jelas Deddy optimis.
Sang advokat pun menyarankan agar semua pihak, termasuk Mawa, bersabar menunggu hasil gelar perkara dari kepolisian ketimbang terus memanaskan suasana di media sosial.