Suara.com - Sidang gugatan perdata Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan dan Menkumham Yassona Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Hakim memutuskan untuk menunda sidang akibat ketidak hadiran kuasa hukum dari Menkopolhukam dan tidak adanya surat kuasa dari Menkumham kepada kuasa hukumnya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Gugatan PPP kepada Pemerintah
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2016 | 15:24 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 15:56 WIB
Foto | 19:46 WIB