Suara.com - Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Aplikasi Streaming dan Games dari Luar Negeri Akan Dikenai Pajak
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 16 Mei 2020 | 14:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
8 Tahun Main Film, Aurora Ribero Akui Masih Deg-degan: Itu Hal yang Bagus
05 Mei 2025 | 20:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB