SuaraGarut.id - Di era yang serba digital ini memang memudahkan masyarakat dalam berbagai hal, mulai dari sekadar mengirim pesan hingga melakukan transaksi.
Meski begitu, bukan berarti tingkat keamanan bagi masyarakat juga semakin tinggi. Apalagi sempat viral penipuan berkedok kurir yang kirim resi berupa foto.
Tak jauh berbeda, kini ada modus penipuan lainnya berupa surat tilang elektronik atau E-Tilang yang dikirim melalui WhatsApp.
Penerima pesan singkat tersebut akan diminta untuk mengunduh aplikasi yang diklaim berisi surat tilang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, yang dikutip dari kanal Youtube Antara TV Indonesia, pada Senin, (20/3/2023).
“Dalam hal ini kami menghimbau agar tidak mudah percaya terhadap akun-akun yang mengatasnamakan Satker (Satuan Kerja) lalu lintas,” imbau Karo Penmas, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tak sampai situ, Brigjen Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa terdapat akun-akun resmi yang bisa ditanyai terlebih dahulu demi menghindari penipuan yang kian marak.
“Ada akun-akun resmi,” tambah Brigjen Ahmad Ramadhan.
Akibat dari kasus penipuan tersebut, kini di beberapa akun Satuan Kerja Polri turut menghimbau untuk berhati-hati.
Baca Juga: Andre Rosiade Diminta Berangkat Kerja Naik KRL Gara-gara Ngotot Tolak Impor Kereta
Akun Instagram Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau biasa dikenal dengan RTMC juga mengunggah sebuah himbauan terkait modus penipuan E-Tilang.
Masyarakat juga diingatkan bahwa surat tilang elektornik tidak akan dikirimkan melaui WhatsApp, melainkan dikirimkan melalui POS Indonesia ke alamat pemilik kendaraan bermotor. (*)
Editor: Farhan