garut

Inilah Empat Aturan Pelaksanaan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 Sesuai Surat Edaran Menaker

Suara Garut Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:53 WIB
Inilah Empat Aturan Pelaksanaan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 Sesuai Surat Edaran Menaker
Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengingatkan bahwa THR Idul Fitri 1444 H/2023 dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Dok. Kemnaker)

SuaraGarut.id - Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengingatkan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1444 H/2023 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Ketentuan pembayaran THR idul Fitri 2023 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker bernomor M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.  

Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah meminta agar seluruh gubernur di Indonesia mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 2023 sesuai dengan SE tersebut.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023 lalu.

Ida mengatakan, dalam susana hari raya, masyarakat memiliki banyak kebutuhan dibanding hari biasa, belum lagi adanya kenaikan beberapa harga bahan pokok.
 
Oleh karena itu, pihak perusahaan diimbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya agar kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan terpenuhi.

Berikut ini aturan lengkapnya tentang ketentuan pelaksanaan pembayaran THR hari raya keagamaan 2023 sesuai SE Kemnaker No M//HK.0400/III/2023:

1. THR keagamaan (Idul Fitri) wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya

2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih

3. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. 

Baca Juga: 8 Hal yang Menggugurkan Pahala Puasa Ramadhan, Berkata Kasar hingga Menunda Salat

4. THR untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Itulah aturan pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI