SUARA GARUT - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan, Polri, sudah mulai direalisasikan Sejak pertengan April.
Sementara pembayaran Gaji ke-13, menurut rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani akan direalisasikan pada, Juni 2023.
Akan tetapi, berdasarkan PP nomor 15 Tahun 2023, tidak semua pegawai ASN, TNI, dan Polri seratus persen akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13.
Sementara kriteria yang berhak mendapatkan THR, dan gaji ke-13, yakni ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Namun, sesuai pasal 5, terdapat 2 posisi, atau kondisi yang menyebabkan THR dan gaji ke-13 nya akan dibatalkan pemerintah.
Masing -masing posisi tersebut yakni, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri aktif, namun mendapatkan pengeculaian yaitu:
1. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, yang tengah menjalani cuti, yakni Cuti diluar tanggungan negara.
2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan diluar Instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar instansi penugasan.(*)
Baca Juga: Wow! Jelang Lebaran, Konsumsi BBM Meningkat Tajam di Jawa Tengah