garut

Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan

Suara Garut Suara.Com
Senin, 01 Mei 2023 | 21:17 WIB
Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Tersangka Andi Pangeran Muhammad,peneliti BRIN pelaku ujaran kebencian ditangkap.(Foto: suara.com)

SUARA GARUT - Peneliti BRIN AP.Hasanuddin pelaku ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang viral beberapa hari lalu,akhirnya berhasil ditangkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Siber Polri Brigjend.Pol.Adi Vivid jika AP.Muhammad telah ditangkap di Jombang ,Jawa Timur.

Dilansir dari Antarnews, AP Muhammad ditangkap di rumah kontrakannya di Jombang,Minggu 30 April 2023 dan guna   mempertanggungjawabkan perbuatannya dia dibawa ke Mabes Polri.

Dalam unggahan video divhumas Polri tampak tersangka AP.Muhammad  tiba dari ruang kedatangan bandara Soekarno Hatta , Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB

Didampingi tim Bareskrim APH tampil menggunakan topi hitam,baju batik lengan panjang dan celana warna hitam. Sementara kedua tangannya diborgol plastik. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana Siber.

Pemuda Muhammadiyah DIY sangat mengapresiasi kinerja Polri.Namun mereka juga berharap pihak kepolisian juga segera memeriksa Thomas Djamaluddin, kolega tersangka yang juga astronom BRIN itu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

APH diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sebagaimana  yang diberitakan sebelumnya ,bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka APH karena adanya pelaporan dari Pemuda Muhammadiyah atas tulisannya di dinding Facebook Thomas Djamaluddin yang mengandung ancaman dan ujaran kebencian terkait perbedaan Rukyat dan Hilal, Lebaran 2023.

Atas tindakannya tersebut AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Baca Juga: Momen Diego Michiels Bantu Warga Padamkan Kebakaran di Kota Samarinda

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI