SUARA GARUT - Peneliti BRIN AP.Hasanuddin pelaku ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang viral beberapa hari lalu,akhirnya berhasil ditangkap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Siber Polri Brigjend.Pol.Adi Vivid jika AP.Muhammad telah ditangkap di Jombang ,Jawa Timur.
Dilansir dari Antarnews, AP Muhammad ditangkap di rumah kontrakannya di Jombang,Minggu 30 April 2023 dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dia dibawa ke Mabes Polri.
Dalam unggahan video divhumas Polri tampak tersangka AP.Muhammad tiba dari ruang kedatangan bandara Soekarno Hatta , Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB
Didampingi tim Bareskrim APH tampil menggunakan topi hitam,baju batik lengan panjang dan celana warna hitam. Sementara kedua tangannya diborgol plastik. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana Siber.
Pemuda Muhammadiyah DIY sangat mengapresiasi kinerja Polri.Namun mereka juga berharap pihak kepolisian juga segera memeriksa Thomas Djamaluddin, kolega tersangka yang juga astronom BRIN itu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
APH diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya ,bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka APH karena adanya pelaporan dari Pemuda Muhammadiyah atas tulisannya di dinding Facebook Thomas Djamaluddin yang mengandung ancaman dan ujaran kebencian terkait perbedaan Rukyat dan Hilal, Lebaran 2023.
Atas tindakannya tersebut AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Baca Juga: Momen Diego Michiels Bantu Warga Padamkan Kebakaran di Kota Samarinda
Editor: Farhan