SUARA GARUT - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat menangkap tujuh orang pelaku spesialis pencurian hewan ternak dengan modus penyembelihan.
Dua orang pelaku terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Begitu juga dengan pimpinan komplotan itu yang merupakan residivis kasus dengan kasus sama yang bernama Sudirman Alis zagur. Dia ditembak pada kedua kakinya. Para pelaku itu diantaranya, Amud alis uwo, Yayat ulo, Dawam alias aki, Jajang saripudin, Imron dan Abdal.
Uniknya aksi para tersangka ini dilakukan pada malam Selasa dan Jumat saja, layaknya proses ritual ilmu hitam.
"Mereka hanya meninggalkan kepala dan tulang belulangnya saja di sekitar pegunungan yang jauh dari pemukiman," ujar Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa 2 Mei 2023 dalam keterangan persnya.
Daging hasil curian itu, mereka jual ke wilayah Bandung dengan harga Rp 65 ribu satu kilogramnya. Satu ekor kerbau biasanya menghasilkan daging sebanyak 600-800 kilogram.
Komplotan pencuri ini telah melakukan aksinya selama dua tahun. Berdasarkan pengakuan mereka jumlah 20 ekor. Namun jumlah itu akan lebih banyak karena dalam satu malam mereka mampu memotong kerbau sebanyak dua ekor.
Aksi pencurian yang telah mereka lakukan di sekitar wilayah Garut Selatan seperti di Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, Pamulihan dan Kecamatan Cihurip.
Perbuatan mereka diancam pasal 363 dengan ancaman kurungan selama sembilan tahun penjara. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus pencurian hewan ternak yang kemungkinan dilakukan di luar Garut oleh para tersangka.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan tidak akan mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat termasuk premanisme. "Saya telah perintahkan untuk menindak tegas termasuk melakukan penembakan bagi yang melakukan kekacauan di Garut," tegas Rio.
Baca Juga: Ngamuk! Nikita Mirzani Sebut Antonio Dedola Transgender sampai Bocorkan Foto Rumah Ortu Suami
Tak hanya pencuri, polisi juga telah menahan para preman yang meresahkan masyarakat sebanyak 13 orang. (*)
Editor: Farhan