SUARA GARUT - Penyebab terbakarnya Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an di Makassar Sulawesi Selatan yang terjadi pekan lalu tiga santri telah ditetapkan sebagai pelaku pembakaran.
Sepekan melakukan penyelidikan Polisi mengungkap penyebab kebakaran di Ponpes Tahfidzul Qur'an di Jalan Hertasning Makassar sudah masuk penyidikan.
"Ada tiga kejadian tanggal 9 tanggal 17 dan tanggal 18 Mei 2023 ini merupakan rangkaian kejadian yang sama," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada tiga pelaku inisial MH inisial MF dan inisial Ma yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam Pondok Pesantren.
Dari hasil olah TKP, lanjutnya, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan juga pemeriksaan tersangka sehingga terdapat alat bukti bahwa adanya persesuaian antara keterangan tersangka dan juga barang bukti yang ada di TKP.
"Berdasarkan pada alat tersebut kita simpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran," tandasnya.
Perbuatannya tiga santri tersebut dinilai dapat membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang.
"Untuk motifnya yaitu anak sebagai pelaku melakukan pembakaran karena merasa jenuh dibatasi untuk keluar dari asrama," ungkapnya.(*)
Baca Juga: Narji Bagikan Kabar Duka, Benjo eks Teamlo Meninggal Dunia