2. Seleksi guru melalui Market place akan ditingkatkan frekwensinya lebih dari satu kali dalam setahun.
3. Pemilihan dan pengangkatan guru ASN melalui dua jalur, yakni oleh Sekolah dan ditetapkan oleh pemerintah
4. Perekrutan hanya bisa dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace
5. Tambahan Insentif untuk guru ASN daerah khusus
6. Pembayaran gaji dan tunjangan akan dilakukan oleh sekolah, setelah ditrasnfer secara langsung melalui rekening sekolah, terpisah dari dana BOS.
Itulah poin penting yang akan diatur soal penyelesaian honorer dalam RPP Manajeman ASN. (*)