garut

Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

Suara Garut Suara.Com
Sabtu, 03 Juni 2023 | 17:32 WIB
Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022
Ilustrasi.Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022. (Foto: Tangkapan layar/ Nett)

SUARA GARUT - Jika melihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN), Nomor 5 Tahun 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS mendapatkan Hak untuk di mutasikan, baik diajukan ataupun tidak.

ASN PNS bisa mengajukan mutasi atau rotasi lintas daerah atau lintas posisi sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejauh ini belum memiliki regulasi yang tepat untuk bisa mengajukan mutasi, meski keduanya sama - sama ASN.

Sepintas jika melihat definisi UU Nomor 5 Tahun 2014, sebenarnya PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang sama.

Artinya hak dan kewajiban termasuk, pola karir, hingga kenaikan pangkat dan jabatan semestinya sama.

Sayangnya, kedua profesi ASN tersebut masing-masing memiliki pengaturan manajeman yang berbeda, sehingga tidak seratus persen keduanya memiliki kedudukan yang sama.

Salah satunya adalah terkait Mutasi, seorang PNS yang sudah bekerja selama sepuluh tahun sebenarnya bisa saja mengajukan mutasi.

Sedangkan PPPK masa kerjanya dibatasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sehingga sulit jika ingin mengajukan mutasi, selain belum ada regulasi yang mengatur terkait itu.

Meski masa kerja PPPK dibatasi hingga lima tahun, mereka bisa saja diperpanjang jika memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Gibran Ikut Tendang Bola, KNPI Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Tingkatkan Soliditas Jelang Harlah ke-50

Terkait Mutasi atau pengajuan pindah tugas bagi ASN PPPK sepertinya memang sulit dilakukan, yang paling mendasar yakni belum adanya regulasi yang relepan dengan hal itu.

Meski begitu, bisa saja seorang PPPK mengajukan mutasi jika telah menyelesaikan masa perjanjian kerja.

Di masa perpanjangan perjanjian kerja sebenarnya ada peluang untuk mengajukan pindah lokasi kerja.

Hal tersebut jika melihat bunyi bagian satu pasal satu ayat 2 PerBKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian Cuti kepada PPPK.

"Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pasal 1 ayat 2 PerBKN Nomor 7 Tahun 2022.

Dari ulasan tersebut Bupati selaku PPK tingkat Kabupaten memiliki kewenangan untuk memindahkan ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI