Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

Suara Garut

Sabtu, 03 Juni 2023 | 17:32 WIB
Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022
Ilustrasi.Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022. (Foto: Tangkapan layar/ Nett)

SUARA GARUT - Jika melihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN), Nomor 5 Tahun 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS mendapatkan Hak untuk di mutasikan, baik diajukan ataupun tidak.

ASN PNS bisa mengajukan mutasi atau rotasi lintas daerah atau lintas posisi sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejauh ini belum memiliki regulasi yang tepat untuk bisa mengajukan mutasi, meski keduanya sama - sama ASN.

Sepintas jika melihat definisi UU Nomor 5 Tahun 2014, sebenarnya PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang sama.

Artinya hak dan kewajiban termasuk, pola karir, hingga kenaikan pangkat dan jabatan semestinya sama.

Sayangnya, kedua profesi ASN tersebut masing-masing memiliki pengaturan manajeman yang berbeda, sehingga tidak seratus persen keduanya memiliki kedudukan yang sama.

Salah satunya adalah terkait Mutasi, seorang PNS yang sudah bekerja selama sepuluh tahun sebenarnya bisa saja mengajukan mutasi.

Sedangkan PPPK masa kerjanya dibatasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sehingga sulit jika ingin mengajukan mutasi, selain belum ada regulasi yang mengatur terkait itu.

Meski masa kerja PPPK dibatasi hingga lima tahun, mereka bisa saja diperpanjang jika memenuhi persyaratan tertentu.

baca juga

Terkait Mutasi atau pengajuan pindah tugas bagi ASN PPPK sepertinya memang sulit dilakukan, yang paling mendasar yakni belum adanya regulasi yang relepan dengan hal itu.

Meski begitu, bisa saja seorang PPPK mengajukan mutasi jika telah menyelesaikan masa perjanjian kerja.

Di masa perpanjangan perjanjian kerja sebenarnya ada peluang untuk mengajukan pindah lokasi kerja.

Hal tersebut jika melihat bunyi bagian satu pasal satu ayat 2 PerBKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian Cuti kepada PPPK.

"Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pasal 1 ayat 2 PerBKN Nomor 7 Tahun 2022.

Dari ulasan tersebut Bupati selaku PPK tingkat Kabupaten memiliki kewenangan untuk memindahkan ASN.

Sayangnya, aturan tersebutpun belum secara detail menggambarkan perihal aturan Mutasi PPPK, meski Ia juga disebut ASN. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gibran Ikut Tendang Bola, KNPI Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Tingkatkan Soliditas Jelang Harlah ke-50

Gibran Ikut Tendang Bola, KNPI Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Tingkatkan Soliditas Jelang Harlah ke-50

Surakarta | Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:33 WIB

5 Tips Merawat Kompor Tanam, Ternyata Sangat Mudah!

5 Tips Merawat Kompor Tanam, Ternyata Sangat Mudah!

Your Say | Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:30 WIB

Inara Rusli Tak Ragu Membuka Hati Untuk Pria Baru, Warganet Puji Pengakuannya: Nggak Munafik

Inara Rusli Tak Ragu Membuka Hati Untuk Pria Baru, Warganet Puji Pengakuannya: Nggak Munafik

Lifestyle | Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×