SUARA GARUT - Kabar penetapan Terhitung Mulai Tugas (TMT) ASN PPPK guru wilayah Kanreg III BKN ditetapkan 1 Juni 2023, siap siap mereka akan menerima rapelan gaji.
Kepastian pemberian TMT ASN PPPK guru per 1 Juni 2023, mulai terendus di kalangan honorer pada group WhatsApp, pada Sabtu, (3/06/2023).
Kabar tersebut mulai beredar di kalangan guru wilayah Tasikmalaya selatan (Tasela), setelah di posting di group WhatsAPP.
"Kanreg 3 sudah ditetapkan semua TMT nya 1 Juni," demikian chatingan tersebut setelah dikutif garut.suara.com ke dalam Bahasa Indonesia.
Namun meski begitu, hingga berita ini diturunkan baru Pemkab Bekasi yang sudah mengedarkan pemberitahuan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ASN PPPK guru, pada Senin, 5 Juni 2023.
Sisanya, beberapa daerah di Jawa Barat, dan Banten belum terdapat informasi akan ada penyerahan SK dalam waktu dekat ini.
Jika kabar pemberian TMT mulai 1 Juni 2023 tersebut benar, artinya tidak lama lagi beberapa daerah di Jabar akan menyusul Pemkab Bekasi untuk pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ASN PPPK guru.
Sebenarnya, andaikan proses tahapan seleksi PPPK guru 2022 tidak sering diundur-undur, tentu TMT mereka akan jatuh pada April 2023.
Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 212/PMK.07 2023, pasalnya dalam lampiran PMK.212 tersebut disebutkan akan menerima TMT dan gaji sembilan bulan.
Sayangnya jadwal tersebut meleset, atau tidak sesuai dengan jadwal yang ada dalam keterangan PMK 212.
Akibatnya sejumlah tahapan di Panselnas mengalami kemunduran beberapa kali, salah satunya soal usulan pengajuan NI PPPK.
Pengajuan usulan NI PPPK tersebut molor hingga tanggal 31 Mei 2023.
Akan tetapi, jika TMT tersebut benar 1 Juni 2013, bisa saja mereka sudah berhak mendapatkan pembayaran gaji dan tunjangan sebagai ASN PPPK sejak bulan Juni.
Ketentuanya adalah, setelah mendapatkan persetujuan Teknis (Pertek) NI PPPK guru 2023, maka selangkah lagi mereka mendapat gaji ASN.
Pertek NIP itu digunakan untuk menerbitkan SK pengangkatan dan perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setelah berkas dokumen selesai, calon guru ASN PPPk akan mendapatkan surat perjanjian Kerja (PK) sebagai ASN.
Jadi jika, SK dan PK syinkron TMT nya 1 Juni 2023 bukan tidak mustahil para guru akan mendapatkan gaji sejak awal Juni 2023.
Bahkan tidak cukup sampai disitu, karena saat ini sudah berada di bulan Juni, bisa saja gaji akan dibayarkan Juli ditambah gaji Juni 2023.
Karena meski sudah mendapatkan SK pengangkatan, jika belum mendapatkan PK dan SPMT mustahil akan mendapatkan pembayaran gaji. (*)