Polisi Grebek Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Garut, Ini Syarat Resmi Menjadi TKI Legal

Suara Garut

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:09 WIB
Polisi Grebek Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Garut, Ini Syarat Resmi Menjadi TKI Legal
Syarat resmi menjadi TKI atau pekerja migran yang legal. (Foto: pexels.com)

SUARA GARUT - Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 melakukan penggerebekan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Garut.

Bahkan salah satu perusahaan merupakan penyalur Ela, seorang TKW asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut yang hingga kini masih hilang kontak di Arab Saudi.

Kepolisian pun meminta agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.

Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal merupakan keinginan banyak individu yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri. 

Namun, untuk mencapai tujuan ini, seseorang harus memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Berikut penjelaskan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, dengan mengacu pada data yang akurat.

Memperoleh Izin Kerja

Salah satu syarat utama untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah memperoleh izin kerja dari instansi yang berwenang. 

Prosedur ini biasanya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:

baca juga

1. Mendaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau agen penyelenggara tenaga kerja terkait.

2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, kartu identitas, dan sertifikat pelatihan kerja jika ada.

3. Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan yang diselenggarakan oleh BP2MI atau agen terkait.

4. Mengikuti seleksi yang meliputi tes kesehatan, tes kecakapan bahasa, dan tes kemampuan teknis jika diperlukan.

5. Menandatangani kontrak kerja dengan majikan atau perusahaan yang menjadi tujuan migrasi.

Mempersiapkan Dokumen-dokumen Penting

Selain izin kerja, ada beberapa dokumen penting lainnya yang harus dipersiapkan untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, di antaranya:

1. Paspor: Memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku yang cukup adalah persyaratan wajib untuk keberangkatan ke luar negeri.

2. Visa atau Izin Tinggal: Setiap negara memiliki aturan visa atau izin tinggal yang berbeda. Pastikan untuk memeriksa persyaratan visa yang berlaku dan mengajukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kontrak Kerja: Sebelum berangkat, penting untuk memiliki kontrak kerja yang jelas dengan majikan atau perusahaan yang dituju. Kontrak ini harus mencakup hak-hak dan kewajiban yang saling diakui oleh kedua belah pihak.

Memiliki Keterampilan atau Keahlian yang Dibutuhkan

Banyak negara tujuan membutuhkan TKI atau pekerja migran dengan keterampilan atau keahlian tertentu. 

Oleh karena itu, memiliki keterampilan atau keahlian yang relevan sangat penting. Beberapa negara bahkan mengharuskan sertifikasi atau lisensi khusus. 

Pastikan untuk memperoleh pelatihan atau sertifikasi yang diperlukan sebelum melamar sebagai TKI atau pekerja migran.

Mengetahui dan Mematuhi Aturan Hukum Negara Tujuan

Setiap negara memiliki aturan hukum yang berlaku untuk TKI atau pekerja migran. Penting untuk mengetahui dan memahami aturan-aturan tersebut agar dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. 

Aturan ini meliputi hak-hak pekerja, kebijakan imigrasi, kondisi kerja, dan sebagainya.

Menggunakan Agen Penyalur TKI atau Pekerja Migran yang Terdaftar

Agar terjamin keberangkatan dan pekerjaan yang legal, disarankan untuk menggunakan jasa agen penyalur TKI atau pekerja migran yang terdaftar dan memiliki izin resmi. 

Mereka akan membantu dalam proses pendaftaran, seleksi, pelatihan, dan persiapan dokumen.

Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah proses yang melibatkan pemenuhan sejumlah persyaratan resmi. 

Dengan memperoleh izin kerja, mempersiapkan dokumen-dokumen penting, memiliki keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan, memahami aturan hukum negara tujuan, dan menggunakan agen penyalur yang terdaftar, seseorang dapat memastikan keberangkatan dan pekerjaan yang legal serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul. 

Penting untuk selalu mengacu pada informasi resmi dan terpercaya serta berkonsultasi dengan instansi pemerintah terkait sebelum mengambil keputusan untuk menjadi TKI atau pekerja migran. (*)

Editor: Firman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Perusahaan Penyalur TKI di Garut Digerebek Polisi, 14 Orang Diamankan untuk Dimintai Keterangan

Dua Perusahaan Penyalur TKI di Garut Digerebek Polisi, 14 Orang Diamankan untuk Dimintai Keterangan

Garut | Rabu, 07 Juni 2023 | 21:21 WIB

BREAKING NEWS! Polres Garut Gerebek Perusahaan Penyalur TKI Ilegal

BREAKING NEWS! Polres Garut Gerebek Perusahaan Penyalur TKI Ilegal

Garut | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:06 WIB

Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan Calon PMI Ilegal yang akan Dikirim ke Timur Tengah

Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan Calon PMI Ilegal yang akan Dikirim ke Timur Tengah

Lampung | Rabu, 07 Juni 2023 | 09:45 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×