SUARA GARUT - Polisi akhirnya bertindak tegas terhadap gembong pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) saat ditangkap di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Pemuda asala Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut tersebut kedua kakinya dilumpuhkan dengan cara ditembak karena melakukan perlawanan.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diketahui bernama Randi M Yusuf yang masih berusia 27 tahun itu tergolong berani karena melakukan pencurian di Markas Polisi dan TNI.
"Pelaku mencuri 3 motor di asrama Polisi dan satu motor di markas TNI yang dilakukannya pada Juni 2023," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Mapolres, Senin (12/6/2023).
Modus pencuriannya, kata Kapolres, pelaku mengincar motor yang kuncinya masih menggantung. Hanya butuh beberapa detik, motornya langsung dibawa kabur.
"Aksi pelaku sangat meresahkan, saat ini telah diamankan 31 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh Rendi," ujar Kapolres.
Selain Randi, Polisi juga menangkap dua orang penadah hasil kejahatan Curanmor ini.
Atas perbuatannya, kini Rendi diancam Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara dua penadahnya dijerat dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(*)
Baca Juga: Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Ngaku Sakit, KPK: Tidak Kooperatif!