Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Ngaku Sakit, KPK: Tidak Kooperatif!

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 12 Juni 2023 | 20:13 WIB
Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Ngaku Sakit, KPK: Tidak Kooperatif!
Jurnalis mengikuti secara online sidang perdana terdakwa Lucas Enembe di Press Room KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif saat menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta) pada Senin (12/6/2023).

Lukas yang seharusnya duduk di bangku pesakitan menjalani agenda sidang dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, namun persidangan batal digelar dan dilanjutkan menjadi Senin (19/6/2023) pekan.

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa ya, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Hal itu dikatakan Ali, karena Lukas Enembe mengaku sakit ketika persidangan berjalan.

"Karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan. Terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya, walaupun kemudian mengatakan sakit," sebut Ali.

Ali menegaskan, KPK memiliki rekam medis kesehatan Lukas Enembe sebelum persidangan.

"Kami juga punya data terkait dengan kesehatan yang bersangkutan, termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan," katanya.

Pada persidangan pekan depan, Jaksa KPK akan membeberkan kondisi kesehatan Lukas Enembe berdasarkan rekam medis pemeriksaannya.

"Pada persidangan berikutnya tentu tim jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Majelis hakim terpaksa harus menunda persidangan, karena Lukas Enembe sebagai terdakwa mengaku sakit. Lukas juga meminta agar persidangannya dilaksanakan dengan menghadirkan dirinya di ruang sidang, bukan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.

Awalnya dia disebut menerima suap Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL). Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencuciang uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda, Lanjut Senin Depan

Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda, Lanjut Senin Depan

Video | Senin, 12 Juni 2023 | 14:30 WIB

Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online!

Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online!

News | Senin, 12 Juni 2023 | 13:06 WIB

Alasan Sakit, Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda

Alasan Sakit, Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda

Foto | Senin, 12 Juni 2023 | 12:50 WIB

Terkini

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB