SUARA GARUT - Untuk sekedar membuat surat pengantar NA di Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, ternyata dikenakan tarif.
Terkait besaran tarif surat pengantar NA ini disampaikan salahsatu Ketua RW di kelurahan tersebut.
Menurutnya, pihak kantor Kelurahan Karangmulya yang sekarang mematok tarif pembuatan surat pengantar ini antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per pembuatan surat.
"Memang sudah biasa di sini (Kelurahan Karangmulya) ada tips untuk operator di kelurahan. Namun tidak dipatok. Tapi lurah yang sekarang mematoknya antara 100 ribu sampai 150 untuk setiap orang yang membuat surat pengantar NA ini," kata Abas yang merupakan Ketua RW 9 di kelurahan tersebut.
Sembari itu, Lurah Karangmulya Iis Yunia Wardani menyanggahnya bila di kantor kelurahannya mematok tarif untuk pembuatan surat pengantar pembuatan NA.
"Tidak, yang saya tahu di sini (Kelurahan Karangmulya) seikhlasnya saja," kata Iis, saat dikonfirmasi, via chat WhatsApp, Kamis 15 Juni 2023.
Perlu diketahui, untuk melangsungkan pernikahan, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu surat numpang nikah atau NA di Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat NA dibuat berkaitan dengan lokasi pernikahan akan digelar.
Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita, maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.
Baca Juga: Anak Jalanan di Kaltim Siap Ditampung Pemerintah dan Dibina
Semetara jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.
Untuk membuat NA, sebelumnya harus menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.
Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari kelurahan. Di kelurahan baru dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Sebagai catatan, biaya nikah di KUA itu gratis. Namun bila prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu.
Syarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Sementara untuk tarif pembuatan surat pengantar dari kantor kelurahan belum ada aturannya. (*)