SUARA GARUT - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak siswa secara penuh, sehingga tidak ada alasan kepala sekolah untuk mengganggunya, meski dengan dalih apapun.
Oleh sebab itu, PGRI Kabupaten Garut, mengingatkan agar para Kepala Sekolah (Kepsek) tidak berani mengganggu hak siswa dalam program PIP, agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum.
Hal itu disampaikan dalam rapat Koordinasi pengurus PGRI se-Kabupaten Garut, Kamis, 14 Juni 2023 di Garut.
Pemerintah meluncurkan PIP ditujukan untuk siswa-siwi sekolah, sebagai penunjang kebutuhan dalam belajar, dan juga bisa meringankan beban sekolah.
Adapun besaran Bantuan Langsung Tunai anak sekolah dari program PIP Kemendikbud yang akan diterima siswa, SD, SMP, SMA sebagai berikut:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta per tahun
Akan tetapi tidak semua siswa atau siswi berkesempatan menerima PIP Kemendikbudristek, karena ada persyaratan khusu yang harus dipenuhi.
Salah satu syaratnya adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar, dan berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan kartu keluarga sejahtera atau KKS.
Dalam kesempatan tersebut, PGRI kembali mengingatkan agar para Kepsek di Kabupaten Garut tidak terjebak dalam PIP.
PGRI meminta jangan sampai kepala sekolah harus berurusan dengan hukum, seperti di kecamatan Mekarmukti.
Sanksi yang paling rendah akan di mutasi hingga mendapatkan pemecatan.
Selain itu Ketua PGRI Kabupaten Garut Mahdar meminta agar pengurus, bisa lebih handal, dan memiliki capabilitas. (*)