SUARA GARUT - Seorang residivis pembobol warung berinisial D kembali beraksi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Toko milik seorang warga di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin dibobol dengan total kerugian mencapai Rp 22 juta.
Kini pelaku sudah diamankan Polsek Caringin yang selanjutkan akan diserahkan ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama.
Dalam aksinya kali ini, kata Kapolres, yang bersangkutan menggasak barang dari toko dan sejumlah uang tunai.
"Tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 10 juta dan 5 bal rokok berbagai merek yang ditotalkan jumlah kerugiannya mencapai Rp 22 juta," ungkap Rio kepada wartawan, Minggu (18/6/2023).
Kasus ini terungkap, kata Kapolres, berdasarkan laporan dari korban ke Kantor Polsek Caringin.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya identitas pelaku diketahui dan langsung melakukan pengejaran. Pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap kembali oleh kami," imbuhnya.
Kapolres Garut mengatakan pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Baca Juga: Media Argentina Olok-olok Timnas Indonesia, Soroti Prestasi Medioker Skuad Garuda