SUARA GARUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memblacklist honorer yang bekerja di instansi, atau daerah, jika tidak menyerahkan Surat Pernyataan Tangguung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sebelumnya pemerintah melalui BKN telah melakukan pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.
Berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer yang sudah dilengkapi SPJTM sebanyak 2,355,092, dari 595 instansi.
Pendataan honorer yang dilakukan sejak Oktober 2022 itu, kini masih menyisakan pekerjaan rumah, yakni masih ada honorer yang belum menyetorkan SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Oleh sebab itu, kementerian PAN-RB akan memblacklist honorer yang tidak segera menyetorkan atau mengunggah SPTJM.
Pendataan tenaga honorer sendiri, dilakukan sebagai tindak lanjut rencana pemerintah untuk menghapus honorer per 28 November 2023 mendatang.
Sejumlah upaya tengah dipersiapkan pemerintah menjelang penghapusan tenaga honorer tersebut.
Salah satunya adalah dengan menyelenggrakan seleksi ASN PPPK sejak tahun 2019, hingga saat ini.
Dikabarkan bahwasanya, finalisasi dari pendataan tersebut setelah memverifikasi dan validasi data, honorer wajib menyertakan SPTJM.
Baca Juga: 4 Cara Sehat Konsumsi Snack Kemasan, Baca Kandungan Gizinya!
Terpisah Menteri PAN_RB Abdulah Azwar Anas telah melakukan koordinasi dengan Badan pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk melakukan audit data yang telah disampikan pada sistem pendataan tenaga non ASN BKN. (*)