Ingin Diangkat PNS, Jenis ASN Model Baru Dinilai Rugikan Honorer dan PPPK

Suara Garut Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 14:02 WIB
Ingin Diangkat PNS, Jenis ASN Model Baru Dinilai Rugikan Honorer dan PPPK
Ingin Diangkat PNS, Jenis ASN Model Baru Dinilai Rugikan Honorer dan PPPK. (Foto: Istimewa/ Seno)

SUARA GARUT - Rencana pemerintah pusat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu mendapat penolakan kalangan Non PNS.

Forum-forum honorer, dan PPPK mengaku kecewa dengan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah jika berhasil ditetapkan oleh DPR RI.

Menyandang status seperti saat ini sajapun, tidak sedikit yang memandang rendahan terhadap PPPK yang sudah mengabdi.

Perbedaan PNS dan PPPK memang jauh bagaikan tanah ke langit, yang paling mencolok, dari masa kerja, PNS disebut pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja tersebut, paling rendah satu tahun, dan maksimal lima tahun masa kerja.

Adanya batasan masa kerja ini, dinilai merugikan PPPK, pasalnya saat diangkat sebagai PPPK, masa kerja sebagai honorer tidak dihargai atau dihitung.

Berbeda dengan pengangkatan PNS dari honorer tahun 2018, masa kerja dihargai dan dihitung, sehingga berdampak pada golongan dan gaji.

Masa kerja PPPK tidak dihitung, dan cenderung tetap tidak ada perubahan, misalnya diangkat pada golongan IX, maka selamanya akan di golongan tersebut.

PPPK yang ingin naik golongan, maka harus mengikuti kembali seleksi untuk memilih jabatan lainya.

Baca Juga: Kontroversi Peran Pangeran di Drama Korea King The Land, Netizen Bahas Atribut

Selain masa kerja, PPPK tidak mendapat tunjangan Pensiun, serta tunjangan hari tua (JHT).

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, JHT hanya masuk sebagai perlindungan, bukan tunjangan.

Perbedaan lainya, PPPK tidak bisa naik pangkat, dan jabatan seperti PNS.

Oleh sebab itu, PPPK mendesak Pemerintah untuk mengangkatnya sebagai PNS, demi rasa keadilan dan peningkatan kesejahteraan.

AKan tetapi yang terjadi pemerintah malah mewacanakan PPPK paruh waktu.

Tentu saja hal itu akan membuat kasta ASN model baru tersebut dibawah, baik secara status maupun kesejahteraan.

Hal ini seperti disampaikan Susiyanto PPPK asal Jember Jawa Timur.

"Angkat saja semua PPPK yang sekarang yang sudah mengabdi menjadi PNS, dan angkat honorer menjadi PPPK. Masalah selesai," pungkas Susiyanto kepada garut.suara.com, Selasa,(11/07/2023). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI