SUARA GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut baru-baru ini membuat gebrakan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) anti Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Namun sayangnya, Pemkab Garut masih belum begitu yakin dengan keputusan yang dikeluarkan oleh orang nomer satunya.
Bupati Garut mengakui jika pihak belum bisa bertindak terhadap para pelaku LGBT jika terciduk melakukan aktivitas di Garut.
"Paling kalau tertangkap kita bina. Karena tidak ada sanksinya," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan saat ditemui di Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).
Aturan ini, kata dia, hanya melarang aktivitas LGBT di seluruh wilayah Kabupaten Garut tanpa terkecuali.
"Perbup yang sudah dikeluarkan bernomor 47 tahun 2023. Sebenarnya Perbup ini implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat," ungkapnya.
Jadi, lanjut Rudy, Perbupnya yang mengatur tentang anti maksiat di dalamnya ada larangan terkait aktivitas LGBT.
"Perbupnya sudah diterbitkan dan mulai berlaku sejak awal Juli tahun 2023," imbuhnya.
Menurutnya Perbup itu perlu diturunkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Garut dari perbuatan yang menyimpang.
Baca Juga: BRI Liga 1: RESMI Jefesson Viera Gabung ke Persik Kediri, Siap Gempur Arema FC Sabtu Ini
Perbup ini nantinya akan dilaksanakan oleh semua pihak termasuk Satpol PP sebagai penegak dan Dinas Pendidikan terut serta dalam melakukan edukasi.
"Selain itu, dalam penegakkannya akan dibantu juga oleh Polres dan Kodim 0611 Garut," katanya.(*)