SUARA GARUT - Kabar mengenai salah satu Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Garut yang diduga merangkap dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Menurut Rudy Gunawan, merangkap jabatan antara PPPK atau ASN dengan Panwascam tidak diperbolehkan di lingkungan pemerintahan.
Rudy Gunawan menegaskan, menurut aturan yang berlaku, baik PPPK maupun PNS yang termasuk dalam ASN tidak diizinkan merangkap jabatan dengan Ketua Panwascam.
"PPPK tidak boleh. PNS boleh tidak jadi Panwascam? Kan dia ASN. Lihat aturannya, lihat aturannya," Katanya menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan apel pagi di halaman Setda, Senin (10/7/2023).
Bahkan Rudy Gunawan mengambil sikap tegas dan menyarankan agar mereka yang terlibat rangkap jabatan untuk mengundurkan diri.
"Panwascam, menurut saya, tidak boleh merangkap jabatan dan harus mengundurkan diri," Tegasnya.(*)