SUARA GARUT - Belum lama ini, Bupati Garut telah menerima surat dari Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, terkait tanggapanya terhadap usulan perubahan formasi dan penempatan PPPK guru tahun 2022.
Surat Dirjen GTK yang dikirimkan tanggal 27 Juni 2023 itu, sebagai respon positif terhadap permohonan perubahan formasi, dan penempatan PPPK.
Setidaknya dari empat poin penting yang disampaikan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, pada poin ketiga, Kemendikbudristek seolah memberikan celah positif.
Pada prinsipnya, pemerintah daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk mendistribusikan atau menata penempatan guru PPPK setelah diangkat menjadi ASN.
Sesuai Undang-undang, PNS dan PPPK adalah profesi ASN yang diangkat oleh PPK atau Bupati.
Artinya jika melihat surat itu, maka Bupati memiliki kewenangan untuk merelokasi atau menempatkan guru PPPK sesuai Anjab ABK, dan persetujuan Kemenpan RB.
Dikabupaten Garut, sebagai tindak lanjut surat itu, terus dilakukan upaya oleh Dinas Pendidikan, dengan mendata, dan memetakan ulang kebutuhan guru.
Menurut kabar yang beredar, setidaknya terdapat kurang lebih sembilan ratus guru yang ditempatkan di luar kecamatan memiliki peluang kembali ke kecamatan masing-masing.
Salah satu Guru, Asep menyebutkan, saat ini pendataan penampatan luar kecamatan tengah dilakukan oleh Korwil Bidang Pendidikan.
Baca Juga: Nathalie Holscher Kini Menolak, Sule Tetap Kasih Nafkah Anak Rp25 Juta: Saya Punya Kewajiban!
Bahkan katanya, sebelum turun persetujuan mereka akan mendapatkan surat Penugasan terlebih dahulu.
Sementara itu, di Kabupaten Tasikmalaya, hingga saat ini, jawaban pemkab, masih belum jelas, terkait usulan enam orang guru yang diajukan ke Pemerintah pusat.
Belakangan enam orang guru yang diusulkan itu, dinilai mendapat tugas yang tidak proporsional.
Sayangnya belum ada informasi resmi dari pemkab setempat terkait hal itu. (*)