SUARA GARUT - Wacana penghapusan tenaga honorer 28 November 2023, tentu akan menjadi angin segar bagi THK2.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga honorer Kategori II (THK2) akan menjadi skala prioritas.
Meski begitu, 2,3 juta honorer harus selesai sebelum jatuh tempo 28 November mendatang.
Menurut Menteri Anas, nantinya 2,3 juta honorer tersebut akan beralih status menjadi ASN PPPK part Time.
Mekanisme pengangkatan honorer itu, regulasinya saat ini tengah dibahas dalam Revisi UU ASN Nomor 5 tahun 2014.
Menteri Anas menyebutkan, Agustus ini rencananya Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014, ditargetkan akan rampung sebelum 28 September.
"Kita sedang membereskan pembahasan RUU ASN bersama DPR," kata Menteri Anas dikutip Sabtu, (22/07/2023).
Menteri Anas tidak menampik mereka nantinya akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Akan tetapi hal itu dlakukan untuk 200 ribu, THK II yang penyelesaianya belum tuntas.
Baca Juga: Dewi Perssik Bela Rully, Sang Kekasih yang Disebut Mirip Tukul oleh Netizen
Meski begitu, Menteri Anas memastikan 2,3 juta honorer tidaka akan di rumahkan, "Tidak ada PHK Massal bagi tenaga honorer," katanya.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK Part Time itu merupakan solusi yang akan diambil pemerintah agar terhindar dari PHK Massal. Dengan syarat sudah masuk dalam data best pendataan BKN. (*)