SUARA GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat nampaknya tidak mau memberikan ampun bagi para penjual minuman keras (miras).
Setelah membongkar 15 kios sebelumnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul, Satpol PP kembali membongkar dua kios di lokasi yang sama.
Kedua kios itu kedapatan menjadi tempat jual beli miras di wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, pembongkaran dua kios tersebut sebagai lanjutan pengembangan sebelumnya.
"Pembongkaran dua kios ini dibantu juga oleh masyarakat sekitar, tidak ada ampun untuk mereka penjual dan pengedar miras," kata Eko, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurutnya, semua kios yang berada di lokasi tersebut tidak memiliki izin. Tetapi masalahnya lahan tersebut bukan milik pemerintah daerah.
"Kios semua tidak ada izin, tapi masalahnya itu lahan bukan milik pemda, tapi milik perorangan. Kalau milik pemda akan kita bongkar semua, jadi, yang sekarang kita bongkar yang terkait miras saja," ujarnya.
Eko mengatakan, para pedagang miras itu sebelumnya telah diberi peringatan. Namun mereka tak memperdulikannya dan nekad berjualan. (*)
Editor: Firman
Baca Juga: Peran Vital Miss Huang di Kasus Jual Ginjal Ilegal, Kini Buronan Internasional