garut

BKN Setujui Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Hinga Masa BUP

Suara Garut Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2023 | 11:15 WIB
BKN Setujui Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Hinga Masa BUP
BKN Setujui Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Hinga Masa BUP. (Foto: Suara Garut/doc bkn)

SUARA GARUT - Pelaksana tugas (PLt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan perjanjian Kerja (PK) PPPK.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada dasarnya tidak ada dikhotomi antara PPPK dan PNS.

Menurut Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, tidak ada dikhotomi PNS dengan PPPK sesuai dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014.

Faktanya dilapangan masih banyak kalangan yang memandang PPPK seolah seperti pekerja pabrikan, karena terikat kontrak kerja.

Padahal, dari semua regulasi tentang ASN tidak ada satupun klausul yang menyebutkan PPPK sebagai pekerja kontrak.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk masa periode kerja minimal satu tahun hingga lima tahun.

Akan tetapi, setiap PPPK memiliki kesempatan untuk kembali ditetapkan sebagai ASN, setelah dinilai memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Plt BKN seperti dikutip garut.suara.com, Minggu, (30/07/2023), yang membedakan PPPK dengan PNS adanya periode perjanjian kerja, bukan pegawai kontrak.

Menurutnya selama organisasi membutuhkan dan sepanjang memenuhi kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja, maka PPPK dapat ditetapkan sebagai PPPK hingga memasuki masa batas usia pensiun (BUP).

Baca Juga: Brunei Darussalam Siapkan Kejutan untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 2 Negara Ini Ikut Terlibat

Oleh sebab itu, dia meminta semua PPPK dapat memahami PP nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.

Selain itu, PPPK juga wajib paham terhadap Perka BKN nomor 18 tahun 2020, tentang teknis pengadaan PPPK.

"Supaya mereka dapat memahami hak, serta kewajiban selama bekerja," kata Haryomo.

PPPK tidak mengenal jenjang karier, sambung Haryomo, akan tetapi dapat otomatis loncat mengisi jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utana, JPT Madya, dan jabatan Fungsional tertentu.

Hal itu tidak bisa dilakukan oleh PNS, untuk mengisi jabatan tersebut seorang PNS harus merangkak dari bawah secara bertahap. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI