SUARA GARUT - Pemerintah tengah mendorong adanya perubahan skema pembayaran pensiun terhadap ASN.
Menurut Menteri Abdullah Azwar Anas, pemerintah merencanakan perubahan skema dari yang sebelumnya berlaku menjadi Fully Funded.
Bukan saja berlaku bagi PNS, Skema Fully Funded tersebut juga akan diterapkan terhadap PPPK.
Pasalnya kata Menteri Anas, sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Oleh sebab itu skema fully Funded juga berlaku bagi PPPK.
Kebijakan skema Fully Funded, diberikan kepada ASN sehingga diakhir masa kerjanya berpeluang mendapat uang pensiun sebesar 1 miliar rupiah.
Skema fully funded, dilakukan dengan kontribusi antara pemberi kerja yakni pemerintah dan ASN itu sendiri selaku penerima pensiun.
Menteri Anas menyebutkan, gagasan skema tersebut sebenarnya sudah digulirkan sejak kemenpan RB dipimpin mendiang Tjahjo Kumolo.
Dia memprediksi para pensiuanan ASN, taraf hidupnya akan lebih meningkat kesejahteraaanya.
Baca Juga: Indikasi Honorer Tidak Sesuai Lapangan, BPKP Akan Audit Data Best Non ASN BKN
"Jadi untuk meningkatkan kesejahteraan ASN," kata Menteri Anas dikutip garut.suara.com, Pada Rabu, (02/08/2023).
Disebut akan lebih sehatera karena mendapat uang pensiun lebih besar dari biasanya. (*)