SUARA GARUT- Masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihebohkan dengan berdirinya klub malam berkedok tempat Karoke di komplek perniagaan, atau pusat perbelanjaan Intan Bisnis Center (IBC) yang lokasinya bersebrangan dengan komplek Islamic Center di Jalan Pramuka, Garut.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Garut, Wahyudijaya, pendirian klub malam itu melanggar Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan mengabaikan aspek sosial sehingga keberadaanya bisa dibatalkan.
"Pihak perusahaan itu mengklaim sudah mengantongi NIB (Nomer Induk Berusaha), bahwa dia punya hak untuk beroperasi. NIB ini semua orang bisa, tapi kan dia tidak menyadari bahwa peruntukan IBC itu untuk perniagaan dan pusat perbelanjaan.
Wahyu yang didampingi Kabid Ekonomi dan SDA DPMPT Garut, Wan Wan, mengatakan, izin penyelenggaraan karaoke itu menjadi kewenangan Pemkab Garut, sedangkan klub malam izinnya di Pemprov.
Selanjutnya Wahyu, mengatakan, meskipun perijinan yang dilakukan melalui aplikasi OSS mengandung kelemahan, diantaranya tidak mempertimbangkan aspek sosial.
"Meskipun sudah mengantongi perizinan, tapi kalau belum diverifikasi belum boleh beroperasi. Walaupun sudah memiliki NIB, tapi harus ada proses lanjutan," terangnya
Ia menyebutkan telah menurunkan tim gabungan terdiri dari personel DPMPT, PUPR, DLH, dan Satpol PP untuk melakukan investigasi dan verifikasi lapangan.
Ia mencontohkan kasus yang sama di Bogor dan Cirebon pendirian perusahaan yang mengabaikan aspek sosial, sehingga perusahaan tersebut ditutup.
"Tim pengawasan akan melihat layak dan tidaknya, atau reorientasi. Bisa saja dibatalkan, karena kondisi kondusifitas menjadi yang tidak bisa terpisahkan dari investasi," katanya
Baca Juga: Ini 5 Kecamatan Terluas di Garut, Cibalong Punya Luas Wilayah Terbesar
Apalagi katanya, kalau dilihat dari kondisi eksisting IBC berada di komplek sarana peribadatan, bersebrangan dengan sarana dakwah (Islamic Center), bahkan di Garut ada Perda dan Perbup Anti- Maksiat.
"Saya kira Perda ini harus jadi komitmen bersama pemerintah Kabupaten Garut dan masyarakat, bahwa maksiat ini tidak akan terjadi, tapi itu relatif. Apalagi kita melegalkan fasilitasnya untuk tempat maksiat, tentunya harus jadi pertimbangan juga," tegasnya.
Disebutkannya, berdasarkan informasi masyarakat klub malam di IBC itu sudah mulai operasi dengan melakukan pengetesan dan pengecekan perangkat suara (sound check). (*).