Mulai dari sinilah, nama dr. Slamet diabadikan menjadi nama rumah sakit. dr. Slamet sendiri merupakan salah satu dokter yang turut berjuang melawan wabah pes di Garut saat itu.
Selain ditunjuk sebagai Kepala Rumah Sakit Umum, dokter bernama lengkap Slamet Atmosoediro itu juga ditugaskan Pemerintah Hindia Belanda sebagai Ketua Tim Pemberantas Wabah Pes di Garut.
Menteri Kesehatan, Mas Iyas pun turut bergabung dalam tim itu pun tak lama meninggal dunia karena terjangkit penyakit pes. Semenjak itu, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan regulasi pendirian bangunan (woning).
Pendirian bangunan tersebut pun harus seizin Mantri Bangunan atau Ahli Bangunan. Beberapa syarat di antaranya meliputi dinding bangunan harus terbuat minimal separuh tembok dan bambu.
Lantai pun harus dibangun minimal setinggi lutut orang dewasa dari permukaan tanah atau menerapkan struktur panggung. Lantai juga wajib berbahan atau memakai papan.
Begitu pun dengan atap yang semula dari ijuk harus diubah menjadi genteng yang diperoleh dari pabriknya langsung di Kampung Lio. Pembangunan rumah sakit itupun dibantu pembiayaannya oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Bagi mereka (masyarakat) yang berencana merenovasi rumahnya, biaya perbaikannya bisa dibantu dari pinjaman bank dengan catatan syarat-syarat (bangunan) sesuai yang ditentukan ahli bangunan.
Pasca meninggalnya dr. Slamet pada 1935, jabatan Kepala Rumah Sakit Garut digantikan dr. H. R. Parjono Soerio Dipoero dari 1935-1945. dr. Parjono merupakan dokter pindahan dari Rumah Sakit Tasikmalaya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap dr. Slamet atas jasa-jasanya, nama dr. Slamet diabadikan menjadi nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut.
Baca Juga: Blangkar dan Kursi Roda di RSUD dr. Slamet Garut Raib, Wabup Mengaku Prihatin
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 51/ Men. Kes/ SK/ II/ 79 Tahun 1979, dr. Slamet Atmosoediro resmi ditetapkan sebagai nama RSUD "dr. Slamet" Kabupaten Garut hingga saat ini. (*)