SUARA GARUT- Kepolisian Resor Garut menetapkan empat orang tersangka usai memeriksa 13 orang saksi komplotan geng motor dalam kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis kemanusiaan hingga tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Untuk geng motor, jadi berdasarkan hasil penyelidikan, ini sudah kita tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan usai apel gabungan antisipasi gangguan premanisme di Mapolres Garut, Senin 17 Oktober 2023.
Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan penyelidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok bermotor terhadap seorang pengendara Panji Nurhakim (37) warga Garut hingga menyebabkan tewas di Jalan Ahmad Yani Timur, pada Minggu dini hari (16/10).
Kepolisian, kata dia, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 13 orang, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yang lainnya status saksi.
"Untuk yang sudah kita periksa berjumlah 13, sementara saat ini sudah empat orang yang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres.
Ia menyampaikan dalam kasus penganiayaan itu masih terus didalami oleh penyidik, sehingga kemungkinan akan ada tersangka lain dari yang sebelumnya status saksi, tergantung perannya dalam kejadian tersebut.
"Untuk motif penganiayaan itu kesalahpahaman, ada juga mis komunikasi lah. Kesalahpahaman di lapangan, tidak sesuai dengan yang diucapkan. Kita masih dalami motifnya," ujarnya
Kasus penganiayaan itu, kata Kapolres, terdapat pelakunya masih di bawah umur, meski begitu tetap menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kita lakukan pendalaman berdasarkan hasil keterangan, ini tetap kita dalami dulu, sehingga apabila nanti cukup bukti tentunya kita tidak akan segan-segan untuk menetapkan tersangka pada orang-orang yang seluruhnya terlibat," kata Kapolres.
Baca Juga: Ratusan Domba Garut Dilelang di Arlamba Rancabango
Ia menyampaikan selain menetapkan tersangka, kepolisian juga melakukan penggerebekan terhadap markas atau tempat berkumpul para pelaku yang hasilnya ditemukan atribut kelompok geng motor, kemudian sejumlah senjata tajam.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan senjata tajam seperti golok, besi runcing, kemudian sejumlah sepeda motor yang disinyalir tidak ada surat-surat kendaraan, untuk selanjutnya disita untuk proses hukum lebih lanjut. (*).