SUARA GARUT - Peristiwa penculikan anak Balita kembali terjadi. Kali ini menimpa korban berinisial MR (4,5) anak dari Santo penjual kopi asal Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penculikan anak tukang penjual kopi itu terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta di Bungursari pada tanggal Minggu 8 Oktober 2023 dini hari.
Balita berinisial MR itu merupakan putra dari Santo, warga Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut yang sedang mencari nafkah menjadi penjual kopi di Cikampek.
MR diduga diculik pada Jumat 06 Oktober dini hari dan mengalami kecelakaan terjatuh dari motor yang digunakan terduga penculik dan mengalami luka cukup parah. Saat ini MR dalam perawatan intensif di RSU Banyu Asih Purwakarta.
Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi asal Kabupaten Garut, mendapatkan laporan dari Kades Sukaresmi, Rukman Aji, dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa MR yang mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah daerah dan diberikan perawatan terbaik oleh RS Banyu Asih.
"Bagi anak yang menjadi korban penculikan juga harus mendapat medis, fisik dan psikis," katanya.
Enjang Tedi menyatakan, berdasar Perda no 3 tahun 2023, anak yang menjadi korban penculikan harus mendapat perlindungan khusus dan diberikan layanan kesehatan cuma-cuma sampai sembuh.
Enjang Tedi menyatakan, akan mengawal MR agar mendapatkan haknya sebagai anak korban penculikan sesuai ketentuan Perda no 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga mengapresiasi pihak RS Banyu Asih yang sudah memberikan layanan kesehatan kepada MR.
Baca Juga: Bisa Pindah Cepat dari Stadion ke TikTok Awards, Fuji Sebut Punya Pintu Doraemon
"Terimakasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar yang sudah mengkoordinasikan penanganan kesehatan MR ke pihak RS Banyu Asih. Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala Dinas DP3AKB yang memberikan perhatian untuk penanganan rehabilitasi dan perlindungan kepada anak korban penculikan, " ujarnya.
Enjang Tedi meminta kepada Polres Purwakarta untuk memproses hukum terduga pelaku penculikan terhadap agar pelaku penculikan mendapat hukuman seberat-beratnya. (*)