BPOM Musnahkan Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai Rp1,1 M

Chaerunnisa, Risna Halidi

Rabu, 30 Agustus 2017 | 18:41 WIB
BPOM Musnahkan Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai Rp1,1 M
BPOM musnahkan pangan ilegal dan kedaluwarsa senilai Rp1,1 M (Suara.com/Risna Halidi)

Suara.com - Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan obat dan makanan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penangkapan oknum pelaku tindak kejahatan terkait pangan di Jakarta.

Timbunan pangan ilegal dan kedaluarsa ditemukan di tiga lokasi terpisah yaitu di Gang Ribal, Jakarta Barat, serta dua rumah yang digunakan sebagai gudang yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Bukti yang ditemukan di lokasi, salah satunya berupa tiner, potongan kain, stempel, cairan, dan bantalan tinta.

"Ini adalah temuan yang cukup besar dalam arti kita mendapati bukti ada upaya sistematik pelanggaran kejahatan (mengubah) tanggal kadaluwarsa. Ditemukan pada suatu gudang, suatu rumah penduduk yang melakukan operasi kejahatan menggunakan teknologi mengganti tanggal kedaluarsa, pengepakkan kembali, jadi memang ada niat kejahatan," ucap Kepala Badan POM Nasional, Penny Kusumastuti Lukito saat melakukan pemusnahan pangan ilegal dan kedaluwarsa di Wanaherang, Kabupaten Bogor, Rabu, (30/8/2017).

Pemusnahan pangan kedaluwarsa hasil pengawasan Balai Besar BOP di Jakarta ini dikatakan memiliki nilai ekonomi mencapai 1,1 miliar rupiah dengan total barang bukti 123 macam item atau sekitar 1.525 karton dan sekitar 15 truk banyaknya. Barang bukti sendiri terdiri dari aneka biskuit, permen, sirup, dan buah dalam kemasan kaleng.

Meski dilakukan di Jakarta, Penny mengaku jika pangan ilegal dan kedaluwarsa ini telah disebar ke provinsi lain hingga dipercaya telah masuk ke toko ritel. Modus yang dilakukan berupa memperpanjang masa kedaluwarsa dengan cara mengganti label lama dengan striker label kadaluwarsa yang baru, mencampur produk yang baru dengan produk yang telah kedaluwarsa, menghapus, serta mengganti tanggal kedaluwarsa produk.

Pelaku didakwa melanggar pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah. Kini, seluruh barang bukti produk pangan kedaluwarsa tersebut telah mendapat ketetapan pemusnahan yang akan dilakukan di kawasan Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Badan POM meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan cara berpartisipasi aktif jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal dengan selalu memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memastikan izin edar dari BPOM dan memastikan tanggal kedaluwarsa.

Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk obat dan makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android "CekBPOM".

"Tugas kami terus memberikan informasi sosiaplisi kepada masyarakat untuk bisa membedakan produk legal dan produk yang berbagai cara dan modus yang mengandung pangan tidak bermutu dan pemusanahan ini bentuk transparansi dalam arti produk tersebut memang dimusnahkan," tutup Penny.

baca juga

 Berikut, video pemusnahan pangan ilegal dan kedaluwarsa yang dilakukan BPOM:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Kasus Tora Sudiro, BPOM: Dumolid Tidak Ilegal

Soal Kasus Tora Sudiro, BPOM: Dumolid Tidak Ilegal

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 16:30 WIB

Dari Kasus Narkoba Tora Sudiro, BPOM Buat Aksi Nasional

Dari Kasus Narkoba Tora Sudiro, BPOM Buat Aksi Nasional

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 14:45 WIB

Orangtua, Ini Pentingnya "Bawel" soal Kemasan Pangan

Orangtua, Ini Pentingnya "Bawel" soal Kemasan Pangan

Health | Selasa, 01 Agustus 2017 | 17:30 WIB

BPOM Pastikan Pesan Virus Berbahaya Dalam Paracetamol Hoax

BPOM Pastikan Pesan Virus Berbahaya Dalam Paracetamol Hoax

Health | Sabtu, 29 Juli 2017 | 19:26 WIB

Apa Kabar Kasus Vaksin Palsu?

Apa Kabar Kasus Vaksin Palsu?

Health | Selasa, 18 Juli 2017 | 20:18 WIB

Terkini

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:35 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Jatim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:14 WIB

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!

Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:58 WIB

×