Cegah Covid-19, Komnas PA Suarakan Total Lokcdown di Panti Asuhan

Risna Halidi

Selasa, 28 April 2020 | 13:48 WIB
Cegah Covid-19, Komnas PA Suarakan Total Lokcdown di Panti Asuhan
Ilustrasi anak-anak bermain. (Foto: shutterstock)

Suara.com - Cegah Covid-19, Komnas PA Suarakan Total Lokcdown di Panti Asuhan

Menurut data Kementerian Kesehatan per 23 April 2020, total penderita Covid-19  usia 5 -17 tahun  sebanyak 175 orang dan anak balita usia 0-4 tahun sebanyak 51 orang. Dari angka tersebut,  terdapat anak usia 5-17 tahun 4 orang dan anak usia 0 -4 tahun sejumlah 4 orang yang meninggal dunia karena Covid-19.

Menurut Komnas Perlindungan Anak, laporan atau data terpilah dan terinformasi ini menunjukkan peningkatan infeksi virus corona terhadap anak maupun balita.

"Sudah selayaknya keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap serangan virus corona yang mematikan itu," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melalui siaran pers yang diterima Suara.com.

Kasus anak terinfeksi Covid-19 (Kemenkes/Komnas PA)
Kasus anak terinfeksi Covid-19 (Kemenkes/Komnas PA)

Ia menambahkan, pemerintah harus mengambil langkah serius dan tepat mengenai keberadaan jutaan balita terlantar dan anak dalam posisi disabilitas yang saat ini berada dan mendapat pengasuhan di berbagai rumah Sosial Perlindungan Anak atau panti di Indonesia, baik yang dikelolah pemerintah dan organisasi sosial kemasyarakatan (Orsos) lainnya perlu mendapatkan perhatian yang serius.

"Karena keberadaan mereka dimungkinkan juga menjadi sasaran dari pandemi Covid 19," tambahnya.

Bila tidak diantisipasi dengan baik, kata Arist, sangat dimungkinkan anak-anak yang berada dan tinggal dalam rumah sosial dan panti anakakan menghadapi serangan virus corona Covid-19.

"Kami menghimbau seluruh pengurus dan pengelola Rumah Sosial Perlindungan Anak maupun Panti bagi anak-anak balita terlantar dan atau anak-anak dalam situasi disabilitas untuk mengambil langkah dan kebijakan Total lockdown," tegas Arist.

Dengan begitu, ia meminta negara dan pemerintah di masing-masing daerah untuk wajib hadir dan memenuhi hak-hak dasar anak seperti layanan kesehatan berupa imunisasi, dan pemberian secara rutin berupa vitamin, pemberian makanan tambahan selain ASI yang dapat meningkatkan daya tahan dan atau kekebalan tubuh anak dari setangan covid 19. 

baca juga

Disamping itu, pemerintah di masing-masing daerah Kota, Kabupaten dan propinsi, juga diminta menjamin seluruh kebutuhan anak baik fisik dan sosial selama diberlakukannya total lokcdown bagi Rumah Sosial dan panti anak termasuk jaminan sosial bagi pengelolah dan pengasuh Rumah Sosial anak tersebut.

Dengan cara ini, anak yang tinggal di "panti saja" dapat dipastikan bisa terhindar dari serangan virus corona, asal semua aturan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) maupun standar-standar kebijakan sosial lainnya yang dikeluarkan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

"Selama total lockdown di masing-masing rumah sosial anak harus dipastikan tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan anak," tambahnya.

Demikian juga dengan suplai bahan-bahan makanan kering dan atau basah seperti sayur, dan lauk pauk yang menjadi kebutuhan dasar anak harus sungguh-sungguh dijamin dan streril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kate Middleton Akui Berbohong Pada Anak-anaknya, "Saya Merasa Jahat"

Kate Middleton Akui Berbohong Pada Anak-anaknya, "Saya Merasa Jahat"

Health | Selasa, 28 April 2020 | 13:12 WIB

Pandemi Corona, Robot Ini Bantu Warga Belanja Makanan

Pandemi Corona, Robot Ini Bantu Warga Belanja Makanan

Tekno | Selasa, 28 April 2020 | 13:30 WIB

Pandemi Covid-19 dapat Melipatgandakan Jumlah Penderita Kelaparan Akut

Pandemi Covid-19 dapat Melipatgandakan Jumlah Penderita Kelaparan Akut

Health | Selasa, 28 April 2020 | 11:30 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×