Cegah Penularan Covid-19, Ini Syarat Masker Kain yang Ditetapkan SNI

Vania Rossa, Luthfi Khairul Fikri

Selasa, 22 September 2020 | 18:20 WIB
Cegah Penularan Covid-19, Ini Syarat Masker Kain yang Ditetapkan SNI
Ilustrasi seorang perempuan mengenakan masker kain. [Shutterstock]

Suara.com - Demi melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, pemakaian masker menjadi hal yang wajib dilakukan. Tapi bukan sembarang masker kain. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam rilis yang diterima Suara.com, Selasa (22/09/2020), Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, mengatakan, "SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)."

Meski demikian, dalam ruang lingkup SNI terdapat pengecualian, yakni standar ini tidak berlaku untuk masker kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Menurutnya, masker kain SNI bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain. Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

"Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi," jelas dia.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi menjadi tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Adapun pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat atau dibungkus dengan plastik. Penandaan kemasan masker kain juga harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker kain.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

baca juga

"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” katanya.

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Nasrudin juga menyarankan, masker kain yang beredar saat ini di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis seperti masker scuba atau buff tidak dianjurkan lagi masyarakat untuk menggunakannya.

Sebagai informasi, selain menetapkan SNI masker dari kain, BSN pada saat yang sama juga telah menetapkan SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis.

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, BSN telah menetapkan tiga SNI masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan masker medis (ASTM F2100-11, IDT); SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT); serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi Universitas Illinois: Masker Kain Sama Baiknya Dengan Masker Medis

Studi Universitas Illinois: Masker Kain Sama Baiknya Dengan Masker Medis

Health | Selasa, 22 September 2020 | 16:05 WIB

Biar Makin Aman, Apakah Perlu Melapisi Masker Kain dengan Tisu?

Biar Makin Aman, Apakah Perlu Melapisi Masker Kain dengan Tisu?

Jabar | Senin, 21 September 2020 | 15:46 WIB

UNIQLO Luncurkan Masker Wajah, Ampuhkah untuk Tangkal Virus Corona?

UNIQLO Luncurkan Masker Wajah, Ampuhkah untuk Tangkal Virus Corona?

Press Release | Sabtu, 19 September 2020 | 12:14 WIB

Terkini

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Gairah Sepak Bola Indonesia Bikin Bulu Kuduk Ole Romeny Berdiri: Eropa Kalah Jauh

Gairah Sepak Bola Indonesia Bikin Bulu Kuduk Ole Romeny Berdiri: Eropa Kalah Jauh

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Cara Membersihkan Botol Tupperware dengan Benar agar Tidak Bau dan Awet Dipakai

Cara Membersihkan Botol Tupperware dengan Benar agar Tidak Bau dan Awet Dipakai

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Tepis Isu Liar di Medsos, Polisi Tegaskan Ruko Meledak di Ciputat Bukan Dapur MBG

Tepis Isu Liar di Medsos, Polisi Tegaskan Ruko Meledak di Ciputat Bukan Dapur MBG

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Nabung Rp1 Juta di SeaBank Dapat Bunga Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Simulasi Keuntungannya!

Nabung Rp1 Juta di SeaBank Dapat Bunga Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Simulasi Keuntungannya!

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Pamerkan Inovasi, Dua Siswa SMP Presentasikan Inovasi Beras di FIJ 2026

Pamerkan Inovasi, Dua Siswa SMP Presentasikan Inovasi Beras di FIJ 2026

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:35 WIB

×