Hal ini disebabkan oleh penerapan PSBB yang tidak seketat pada April-Mei 2020 lalu. Pemerintah masih mengizinkan kantor beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan pusat perbelanjaan masih diizinkan buka.
Dia melanjutkan, pemerintah harus sanggup menyiapkan sistem test and tracing yang memadai jika ingin melonggarkan PSBB.
"Senjatanya cuma ini ditambah dengan protokol kesehatan. Kan tidak mungkin kita mau selamanya PSBB, ekonominya bisa berantakan," tutur dia.