Miris, Penjualan Rokok ke Anak Banyak Dilakukan Warung Tradisional

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:41 WIB
Miris, Penjualan Rokok ke Anak Banyak Dilakukan Warung Tradisional
Ilustrasi rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Aturan larangan terhadap rokok memang jelas, rokok atau produk tembakau hanya boleh dikonsumsi dengan batasan usia 18 tahun. Tapi praktiknya, penjualan rokok ke anak masih saja terjadi.

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai pemimpin daerah yang kotanya melarang perokok di bawah umur, mengungkap data jika rata-rata anak mulai merokok di usia 12 tahun atau anak kelas 6 SD dan kelas 1 SMP.

"Data menunjukkan anak pertama merokok usia 12,8 tahun, ini yang artinya kelas 6 SD, kelas 1 SMP sudah merokok. Ini sangat mengkhawatirkan," Ujar Bima Arya dalam diskusi webinar Alenia.id, Rabu (7/10/2020).

Data juga dipaparkan Bima Arya yang menunjukkan bahwa 21 persen anak mencoba rokok konvensional saat pertama kali merokok, dan 30 persen anak sudah mencoba vape atau rokok elektrik.

"Jika kita ingin tahu seberapa besar anak terpapar rokok, angkanya 30 persen," sambung Bima Arya.

Mirisnya, dibanding supermarket yang pengawasan penjualan rokok lebih ketat, penjualan rokok kepada anak-anak cenderung lebih banyak di lakukan warung tradisional. Maka solusinya, kata lelaki kelahiran 17 Desember 1972 itu, pendekatan dan pengawasan berbasis komunitas harus dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun.

"Ini bahan bagi kita untuk melakukan pengawasan, bukan hanya di minimarket tetapi juga di warung tradisional, ini yang buat kita membangun pendekatan berbasis komunitas, jadi bersama-sama dengan komunitas mengawasi tegaknya perda," tutur dia.

Masih di perda yang sama, Kota Bogor juga sudah menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) termasuk di dalamnya larangan iklan rokok atau promosi produk tembakau di area tersebut.

"Belakangan diperbaharui lagi dengan terakhir, diterjemahi melarang regulasi semakin tajam," kata dia.

baca juga

Revisi itu berupa perluasan definisi tentang rokok, jika perda sebelumnya hanya rokok dalam bentuk kretek atau filter saja, kini Perda rokok di Bogor memasukkan pelarangan jenis rokok elektrik atau vape juga shisha masuk ke KTR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Efek Berbahaya yang Mengancam Perokok Pasif

10 Efek Berbahaya yang Mengancam Perokok Pasif

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:37 WIB

Gapero Dukung Pemerintah Tekan Jumlah Perokok Anak

Gapero Dukung Pemerintah Tekan Jumlah Perokok Anak

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:25 WIB

Harga Rokok Murah Picu Peningkatan Perokok Anak

Harga Rokok Murah Picu Peningkatan Perokok Anak

Bisnis | Rabu, 30 September 2020 | 08:14 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×