Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!

Rifan Aditya

Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:24 WIB
Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!
Ilustrasi mobil ambulans. [ANTARA/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Keberadaan mobil ambulans sangat dibutuhkan karena menyangkut keselamatan seseorang. Namun, jika Anda ingin menggunakan layanan antar jemput mobil ambulans tak bisa sembarangan. Simak aturan dan persyaratan layanan ambulans di bawah ini.

Layanan mobil ambulans memiliki standar operasional prosedur yang harus ditaati oleh para pasien.

Selain itu, layanan ambulans hanya akan dijamin apabila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS atau pada beberapa kasus gawat darurat bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS untuk tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Agar tak salah ketika ingin menggunakan layanan mobil ambulans, berikut persyaratan dan aturan layanan ambulans yang harus dipenuhi.

1. Aturan Layanan Ambulans

Menurut pedoman BPJS mengenai Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, beberapa layanan yang tidak sesuai dengan aturan BPJS terkait rujukan fasilitas kesehatan maka tidak akan dijamin termasuk di antaranya:

  • Jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain)
  • Mengantar pasien ke selain faskes
  • Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes)
  • Ambulans / mobil jenazah

Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (PMK Jaminan Kesehatan) Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. 

Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

baca juga

2. Persyaratan Administrasi Penyelenggaraan Layanan Ambulans

Dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta melalui situs resminya pelayanan.jakarta.go.id, disebutkan bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat ingin membuat layanan ambulans ialah:

- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

- Identitas Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Warga Negara Asing (WNA): Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Visa, Paspor.

- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

- Jika perorangan melampirkan NPWP, jika badan hukum melampirkan akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, NPWP Badan Hukum.

- Fotokopi Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS)

- Surat Tanda Registrasi (STR) perawat minimal 1 orang perawat yang dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

- Rekomendasi sebagai ambulans dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta

- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Fotokopi Buku kir kendaraan sebagai ambulans

- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang masih berlaku
  • Daftar kelengkapan alat yang ada di ambulans
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

- Checklist Persyaratan dari BPTSP yang dapat diunduh di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/133

Nah itulah aturan dan persyaratan layanan ambulans yang perlu kalian ketahui agar tidak salah kaprah.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-Fakta Ambulans Viral Bawa Seserahan Lamaran di Palembang

Fakta-Fakta Ambulans Viral Bawa Seserahan Lamaran di Palembang

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2020 | 08:56 WIB

Ambulans Bawa Pasien Diajak Balapan Mobil Innova dan 4 Berita Lainnya

Ambulans Bawa Pasien Diajak Balapan Mobil Innova dan 4 Berita Lainnya

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Gegara Viral Ambulans Hantar Seserahan Pernikahan, Polisi Selidiki Motifnya

Gegara Viral Ambulans Hantar Seserahan Pernikahan, Polisi Selidiki Motifnya

Sumsel | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:32 WIB

Terkini

Hanya 4,9 Persen Pasien Berisiko Kardiovaskular Tinggi di Indonesia Capai Target LDL-C

Hanya 4,9 Persen Pasien Berisiko Kardiovaskular Tinggi di Indonesia Capai Target LDL-C

Health | Senin, 29 Juni 2026 | 15:05 WIB

Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma

Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma

Health | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Bikin Anak Berani Berekspresi, Isi Libur Sekolah dengan Aktivitas Ini

Bikin Anak Berani Berekspresi, Isi Libur Sekolah dengan Aktivitas Ini

Health | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:38 WIB

Kenalan dengan HYROX, Fitness Race yang Sedang Digandrungi Komunitas Olahraga

Kenalan dengan HYROX, Fitness Race yang Sedang Digandrungi Komunitas Olahraga

Health | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:06 WIB

Mudah Lelah dan Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Kebocoran Katup Jantung

Mudah Lelah dan Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Kebocoran Katup Jantung

Health | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:15 WIB

World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak

World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak

Health | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:10 WIB

Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern

Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern

Health | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:45 WIB

Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua

Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua

Health | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan

Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan

Health | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:13 WIB

Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif

Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif

Health | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:15 WIB

×