Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya dijelaskan, apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
3. Obat Sirup Disetop, Orang Tua Bisa Berikan Racikan Obat Herbal Kunyit Bubuk Saat Bayi Sakit

Sebagai pengganti obat sirup anak-anak yang peredarannya disetop oleh pemerintah, orang tua bisa meberikan alternatif dengan obat herbal. Seperti diketahui sejumlah obat sirup diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut.
Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Trasisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania, MSi., mengatakan kalau ramuan herbal sebenarnya bisa diberikan sejak bayi sudah mulai MPAsi.
4. 8 Cara Aman Minum Obat untuk Anak Menurut Kemenkes, Cegah Gangguan Ginjal Akut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat aturan obat sirup dilarang diberikan, dikonsumsi dan diperjualbelikan kepada anak. Termasuk memberikan pedoman cara aman minum obat untuk anak.
Langkah ini sebagai tindak lanjut atas meningkatkan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hingga 18 Oktober, total 206 anak di 20 provinsi dilaporkan mengalami gagal ginjal akut, yang mana 99 diantaranya meninggal dunia.
Baca Juga: Dinkes Batam: Masyarakat Boleh Beli Obat Sirup tapi Wajib dengan Resep Dokter