Lagi Liburan? Dokter Ingatkan Jangan Konsumsi Gula Berlebihan

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 29 Desember 2022 | 16:30 WIB
Lagi Liburan? Dokter Ingatkan Jangan Konsumsi Gula Berlebihan
ilustrasi konsumsi makanan manis.(Unsplash)

Suara.com - Di tengah cuaca tidak menentu di liburan akhir tahun 2022, dokter ingatkan batasi konsumsi gula jadi salah satu cara menjaga kesehatan tubuh dan mencegah jatuh sakit.

Dikatakan Dokter Spesialis Gizi Klinik RSPI Pondok Indah, dr. Juwalita Surapsari, Sp.GK bahwa gula memang bisa membuat bahagia karena membuat otak melepaskan serotonin dan dopamin atau hormon bahagia.

Tapi perasaan bahagia yang cepat dan berlebihan ini, hasilnya malah bisa menyebabkan kecanduan pada seseorang. Ini karena otak ingin kembali merasakan perasaan bahagia kembali.

Ilustrasi makanan manis (Shutterstock)
Ilustrasi makanan manis (Shutterstock)

"Ketika perasaan bahagia mereda atau hilang, otak cenderung menginginkan perasaan itu kembali. Karenanya, ketika kadar glukosa mencapai tingkat yang rendah, ada keinginan untuk kembali mengonsumsi (craving) makanan atau minuman manis," ujar dr. Juwalita melalui keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Apalagi hormon serotonin dan dopamin yang tak lain neurotransmitter, bekerja sebagai brain reward system agar suasana hati bahagia dan perasaan jadi lebih baik.

Perlu diketahui, banyak orang berpikir gula hanya berasal dari makanan manis seperti kue dan minuman manis, padahal gula juga ada di karbohidrat makanan sehari-hari.

Tapi mirisnya karbohidrat ini merupakan gula sederhana yang cepat proses tubuh, sehingga gula darah cepat melonjak. Contohnya seperti nasi putih, tepung, dan mie.

Sedangkan ada baiknya konsumsi karbohidrat kompleks seperti nasi merah, kentang, ubi, jagung, dan sebagainya. Karbohidrat jenis ini lebih lama diolah tubuh, sehingga asupan gula darah tidak langsung melonjak.

"Gula dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu gula alami/intrinsik dan gula tambahan. Gula alami dapat diperoleh dari makanan dan minuman yang secara alami sudah mengandung gula, misalnya susu dan buah-buahan," jelas dr. Juwita.

baca juga

Adapun batasan jumlah konsumsi gula harian menurut rekomendasi Kementerian Kesehatan dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 adalah 10 persen dari total energi yang dibutuhkan atau 200 kilo kalori per hari.

Ini artinya konsumsi gula seseorang dalam sehari maksimal 50 gram per hari atau setara 4 sendok makan.

Sementara batasan konsumsi gula untuk anak-anak adalah sekitar 25 gram per hari atau setara 2 sendok makan. Batasan ini adalah standar bagi orang dewasa atau anak-anak yang memiliki kadar gula darah yang normal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cepat Serbu, Daftar Diskon Akhir Tahun Mulai dari Makanan Hingga Pakaian

Cepat Serbu, Daftar Diskon Akhir Tahun Mulai dari Makanan Hingga Pakaian

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2022 | 11:11 WIB

Waspada Gejala Post-Holiday Blues, Lakukan 4 Hal Ini untuk Mengatasinya!

Waspada Gejala Post-Holiday Blues, Lakukan 4 Hal Ini untuk Mengatasinya!

Your Say | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:52 WIB

Lawan Diabetes! Begini 7 Cara Mengendalikan Kadar Gula Darah

Lawan Diabetes! Begini 7 Cara Mengendalikan Kadar Gula Darah

Lifestyle | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×