"Atau praktik suka sampai malam, sama rumah sakit dikasih makan malam, tapi makan malamnya nggak enak, pengennya makan Jepang. Jadi setiap malam harus keluarin uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, untuk seluruhnya harus makan makanan Jepang," lanjut Menkes Budi.
Kondisi iniilah yang akhirnya membuat Menkes Budi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan atau InMenkes Nomor 1512 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan pada 20 Juli 2023.
Bahkan sebagai kepanjangan tangan InMenkes itu, Menkes Budi juga membuat situs atau website laporan bullying dokter residen, yaitu di link https://perundungan.kemkes.go.id/ yang bisa diakses disiapapun, baik itu korban atau saksi aksi perundungan.
"Jadi tidak perlu khawatir identitas pelapor akan tersebar, karena laporan ini akan masuk langsung ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, nggak akan masuk ke yang lain. Jadi nggak perlu khawatir laporan akan masuk ke RS-nya," ujar Menkes Budi.
Sementara itu berdasarkan pemantauan suara.com di situs tersebut, tidak hanya korban yang bisa melaporkan aksi bullying tapi juga saksi mata. Namun pelapor harus, melampirkan nama korban, NIK korban, nama pelaku, frekuensi kejadian, tempat kejadian, nama tempat kejadian (nama RS bersangkutan), deskripsi kejadian, bukti, hingga nomor dan email yang bisa dihubungi.
Namun khusus untuk nama dan NIK korban, Menkes Budi mengatakan bisa dirahasiakan atau dengan anonim. Tapi berdampak pada lebih lambatnya laporan diproses, karena harus menurunkan petugas dari inspektur jenderal dengan berkoordinasi langsung dengan rumah sakit untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Jadi kalau di lingkungan tertentu tidak berani ngomong karena takut, itu sudah tidak sehat," tutup Menkes Budi.