- Rumah Sakit Tria Dipa dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meresmikan kerja sama di Jakarta pada Selasa (20/10/2026).
- Kolaborasi tersebut bertujuan untuk memperkuat akses layanan pemeriksaan kesehatan yang profesional dan terintegrasi bagi calon pekerja migran.
- Pemeriksaan kesehatan yang memadai diharapkan mampu melindungi keselamatan serta meningkatkan daya saing pekerja migran di luar negeri.
Suara.com - Pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu dipandang sebagai bagian dari pelindungan sebelum bekerja di luar negeri, bukan sekadar persyaratan administratif keberangkatan. Kesiapan fisik dan mental menjadi aspek penting agar pekerja dapat menjalankan pekerjaan sesuai tuntutan dan kondisi di negara tujuan.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus kerja sama Rumah Sakit Tria Dipa dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang diresmikan di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat akses pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) bagi calon PMI.
Direktur PT Tria Dipa, Sukmo Hadi Nugroho, mengatakan pemeriksaan kesehatan perlu didukung layanan profesional dan terintegrasi sesuai ketentuan pemerintah.
“Pekerja migran yang sehat merupakan modal penting untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan citra bangsa Indonesia di tingkat internasional,” katanya.

Menurut Sukmo, pekerja migran memiliki peran penting bagi perekonomian keluarga dan negara. Karena itu, kesiapan kesehatan perlu menjadi perhatian bersama sejak tahap persiapan keberangkatan.
Melalui kerja sama dengan KP2MI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rumah Sakit Tria Dipa berkomitmen menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan yang profesional, akurat, dan transparan. Rumah sakit tersebut juga membuka peluang kemitraan dengan perusahaan penempatan PMI di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta, Kombes Pol Dr. Arman Muis, menambahkan bahwa persiapan calon PMI perlu mencakup kompetensi, keterampilan, kemampuan berbahasa, sertifikasi, serta kesiapan fisik dan mental.
Menurut Arman, persaingan pasar kerja internasional menuntut calon pekerja memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan pemberi kerja. Pemeriksaan kesehatan dan psikologis juga menjadi bagian dari persiapan tersebut, sesuai persyaratan yang berlaku.
Ia menegaskan, kerja sama perusahaan penempatan dan fasilitas pelayanan kesehatan harus berjalan profesional serta mengikuti regulasi pemerintah. Kemitraan bisnis tidak boleh mengesampingkan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kolaborasi pemerintah dan fasilitas kesehatan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses penempatan PMI. Dengan akses pemeriksaan kesehatan yang memadai, calon pekerja migran diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum bekerja di luar negeri, sekaligus memperoleh pelindungan yang memperhatikan kesehatan dan keselamatan mereka.