Resmi Cabut Izin Pesantren di Jombang, Kemenag Jamin Santri Tetap Bersekolah

Indotnesia

Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:35 WIB
Resmi Cabut Izin Pesantren di Jombang, Kemenag Jamin Santri Tetap Bersekolah
Tangkapan layar Google Maps

Indotnesia - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, (7/7/2022).

Keputusan itu diambil lantaran kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren (Ponpes), yaitu Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono juga mengkonfirmasi keputusan itu. Dia mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Selain itu, menurut Waryono Kemenag memang memiliki kuasa atas itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono dikutip dari Suara.com.

Kemenag juga mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian. Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dilarang oleh agama.

Biar begitu, dia memastikan para santri yang sedang belajar di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah itu tetap mendapat pendidikan. Dia mengatakan Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.

Tak hanya itu, peran orang tua santri dalam memahami keputusan dan membantu proses penyelesaian kasus Mas Bechi juga sangat penting.

Pasalnya, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya sejak 2020. Namun, karena Mas Bechi selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kepolisian pun kesulitan menangkap tersangka sampai akhirnya kasus berlangsung alot.

baca juga

Lalu, pada 4 Januari 2022 dilanjutkan oleh Polda Jatim dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga upaya penjemputan paksa. 

Bahkan, tim penyidik Polda Jatim sempat dihadang oleh ratusan massa yang berjaga di depan pondok. Pasalnya, Moch Subchi Al Tsani adalah anak dari Kiai Jombang pemilik pondok pesantren.  

Terkait hal itu, Anggota Komisi VIII Fraksi PKB, Lukman Hakim prihatin dan menyayangkan lantaran Ponpes telah melibatkan santri untuk menghalangi upaya polisi melakukan penangkapan.

"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," kata Luqman dikutip dari Suara.com.  

Luqman juga berharap dengan pencabutan  izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, akan mempermudah polisi untuk menegakkan proses hukum terhadap tersangka MSAT dan yang terlibat menghalangi penegakan hukum kasus pencabulan pada santri di Ponpes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Malang | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:45 WIB

4 HP Kamera Telephoto Terbaik 2026, Bisa Memotret Bulan dengan Detail Jelas

4 HP Kamera Telephoto Terbaik 2026, Bisa Memotret Bulan dengan Detail Jelas

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:43 WIB

Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania

Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:43 WIB

Kisah Pilu Ibu di Medan Viral: Jaga Anak Sakit di RS, Rumah Malah Dibobol Maling

Kisah Pilu Ibu di Medan Viral: Jaga Anak Sakit di RS, Rumah Malah Dibobol Maling

Sumut | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:41 WIB

5 Fakta Menarik Jelang Belgia vs Senegal: Ujian Berat Setan Merah Jinakkan Singa Teranga

5 Fakta Menarik Jelang Belgia vs Senegal: Ujian Berat Setan Merah Jinakkan Singa Teranga

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:40 WIB

Review Avatar: The Last Airbender Season 2: Berani Beda, tapi Apakah Lebih Baik dari Animasinya?

Review Avatar: The Last Airbender Season 2: Berani Beda, tapi Apakah Lebih Baik dari Animasinya?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:40 WIB

Foundation Viva Apakah Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk yang Awet

Foundation Viva Apakah Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk yang Awet

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:40 WIB

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

Tak Hanya Jadi Sumber Air Bersih, Bagaimana Air Tanah Bantu Ekosistem Laut Simpan Karbon?

Tak Hanya Jadi Sumber Air Bersih, Bagaimana Air Tanah Bantu Ekosistem Laut Simpan Karbon?

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:38 WIB

×