Indotnesia - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, (7/7/2022).
Keputusan itu diambil lantaran kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren (Ponpes), yaitu Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono juga mengkonfirmasi keputusan itu. Dia mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Selain itu, menurut Waryono Kemenag memang memiliki kuasa atas itu.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono dikutip dari Suara.com.
Kemenag juga mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian. Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dilarang oleh agama.
Biar begitu, dia memastikan para santri yang sedang belajar di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah itu tetap mendapat pendidikan. Dia mengatakan Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.
Tak hanya itu, peran orang tua santri dalam memahami keputusan dan membantu proses penyelesaian kasus Mas Bechi juga sangat penting.
Pasalnya, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya sejak 2020. Namun, karena Mas Bechi selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kepolisian pun kesulitan menangkap tersangka sampai akhirnya kasus berlangsung alot.
Lalu, pada 4 Januari 2022 dilanjutkan oleh Polda Jatim dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga upaya penjemputan paksa.
Bahkan, tim penyidik Polda Jatim sempat dihadang oleh ratusan massa yang berjaga di depan pondok. Pasalnya, Moch Subchi Al Tsani adalah anak dari Kiai Jombang pemilik pondok pesantren.
Terkait hal itu, Anggota Komisi VIII Fraksi PKB, Lukman Hakim prihatin dan menyayangkan lantaran Ponpes telah melibatkan santri untuk menghalangi upaya polisi melakukan penangkapan.
"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," kata Luqman dikutip dari Suara.com.
Luqman juga berharap dengan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, akan mempermudah polisi untuk menegakkan proses hukum terhadap tersangka MSAT dan yang terlibat menghalangi penegakan hukum kasus pencabulan pada santri di Ponpes.